
suarakalimantan.com – Pelaihari. Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Kali ini mobil pengangkut solar ilegal sebelum di limpahkan ke Polres Pelaihari (Kabupaten Tanah Laut), diamankan di Polsek Takisung, Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kejadian bermula saat anggota piket jaga Polsek Takisung melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Takisung. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil station wagon merek Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB menyeludupkan dengan mengangkut BBM jenis solar dari Desa Tabanio menuju Desa Takisung.
Setelah di tangkap, pelaku kedapatan membawa 336 liter solar dalam 12 jerigen berukuran 30 liter. Bahan bakar yang mestinya untuk nelayan, dan solar tersebut diduga kuat akan diselewengkan.
Temuan ini langsung sampai ke telinga Bupati Tala Rahmat Trianto. Sehingga membuat ia geram, dan meminta kepada Kapolres Tanah Laut untuk menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Tak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, ini benar-benar harus di proses,” tegas Bupati Tanah Laut kepada wartawan, Kamis petang (9/10/2025).
Rahmat pun menegaskan kasus ini harus di tindak sesuai dengan ketentuan hukum, dan kasus serupa sudah terlalu sering terjadi hingga selalu di tindak siapapun pelakunya.
“Solar subsidi ini untuk nelayan. Tapi nyatanya, berulang kali disalahgunakan. Saya minta warga ikut mengawasi agar tak terulang lagi,” ujarnya.
Ia pun menyesalkan dampak yang dirasakan langsung masyarakat pesisir akibat dari penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini.
“Kasihan nelayan. Mau melaut, tapi solar langka karena dijual atau dipakai untuk kepentingan lain. Siapa pun dalangnya atau bikingannya, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tangkap tangan sudah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pendayagunaan BBM bersubsidi jenis solar yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan ke industri. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (TIM)