Sukamara,-
Manajer ULP PLN Sukamara Muhammad Reza mengatakan, membebankan biaya pemindahan tiang listrik kepada warga karena pemindahan tersebut adalah permintaan dari pihak konsumen, bukan karena kebutuhan PLN.
Reza kepada awak media ini kembali menegaskan berdasarkan Permen ESDM nomor : 13 tahun 2021 jelas disebutkan jika saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal 35 Kilovolt akan terkena biaya kompensasi jika tiang berada di halaman rumah warga.
Namun Reza memperjelas di Kota Sukamara ini arus nya bertegangan menengah dan berada pada tegangan 20 Kilovolt ini tidak ada kewajiban kami memberikan kompensasi, namun konsumen (pelanggan/warga) justru yang akan terkena biaya pemindahan tiang di maksud.
“Jika tiang listrik yang ada dianggap mengganggu atau menghalangi, dan pemindahan tersebut bukan inisiatif dari PLN untuk perbaikan jaringan, maka biaya pemindahan akan dibebankan kepada pemohon atau konsumen yang meminta sesuai peraturan,” tegas Reza.
Reza lebih jauh menerangkan, bahwa untuk biaya juga dipengaruhi oleh faktor-faktor teknis di lokasi, seperti ukuran tiang, kepadatan area, kebutuhan material tambahan (kabel, tiang baru), dan akses lokasi yang sulit, yang semuanya membutuhkan anggaran.
Biaya yang dibebankan bervariasi karena ditentukan berdasarkan survei lokasi dan tingkat kesulitan teknis, yang dapat mencakup kebutuhan material dan waktu pengerjaan.
“PLN, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, berhak menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah untuk membangun jaringan listrik demi kepentingan masyarakat luas,” Pungkas Reza pada hari Jumat (03/09/2025). (Eko)
Dibaca 3 kali.