Jakarta | Suara Kalimantan – Pihak keluarga dari Alm. Kent Lisandi (KL) yang merupakan korban penipuan bisnis seluler Rp 30 Milyar yang melibatkan oknum kepala cabang Maybank Cilegon merasa lega ketika kelanjutan dari perjalanan kasus ini mendapat atensi dan dukungan dari berbagai pihak.
Untuk diketahui Pihak Keluarga Alm.KL bersama kuasa hukumnya diterima oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa(30/09/2025)
Pernyataan Resmi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae lewat pernyataan resminya mengatakan “OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian, Rabu (1/10/2025).
“Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dian.
“OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah,” tegasnya.
Tanggapan dari Keluarga Alm. Kent Lisandi (KL) dan Kuasa Hukumnya
Ayah dari Alm. KL Andy Lisandi mengatakan ;”Sebagai seorang ayah, saya hanya ingin perjuangan anak saya tidak sia-sia dan saya meminta tolong Maybank untuk kembalikan uang anak saya Rp 30 Milyar kepada kami pihak keluarga”, ujar Andy, Kamis(02/10/2020).
Andy juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan OJK yang mau membantu dan memberikan atensinya terhadap kasus hilangnya uang anak saya senilai Rp 30 Milyar di Maybank Cilegon.
Disisi lain, kuasa hukum Alm.KL Benny Wullur mengatakan;”Semoga OJK bisa memberikan saksi tegas jika Maybank terbukti fraud dan bisa memastikan Maybank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada kline saya, ujar Benny.
kline saya KL awal ragu dan jadi percaya karena bujukan oleh Aris Setyawan(AS) (kepala cabang Maybank Cilegon saat itu) yang menjamin dananya yang digunakan Rohman Setiawan (RS) untuk bisnis akan aman dan surat jaminan tersebut ditanda tangani AS diatas KOP surat dari Maybank”, jelas Benny
Benny bertanya kepada OJK apakah seorang ibu yang berstatus tangga bisa diberikan kredit hingga Rp 30 Miliyar, bahkan dalam persidangan S (istri RS) awalnya bilang tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit. Kemudian S ralat, katanya tidak tahu kalau yang dia tanda tangan itu perjanjian kredit,” ungkap Benny.
Benny menduga adanya melibatkan Maybank sebagai perusahaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dan cuci uang yang diduga dilakukan RS,AS, dan kawan-kawan,,” katanya.
Benny juga telah mengirimkan surat kepada OJK terkait permasalahan ini. “Kami minta OJK memeriksa 5C (prinsip know your customer) Maybank. Kalau itu dilanggar, itu merugikan masyarakat,” tegas Benny.
Pernyataan Resmi Maybank Indonesia
Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan dalam pernyataan resminya menyatakan “Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul,” ujar Bayu, Selasa (30/9/2025).
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu melanjutkan, Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi istri Rohmat terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.
Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rohmat yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari almarhum Kent.
“Tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga,” tambah Bayu.
Dari publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum , DPR RI hingga OJK, untuk bisa menyelesaikan kasus ini demi untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. (RF)