
Sukamara,-
Viral nya video pemindahan tiang milik PLN yang berada di lokasi lahan warga bukan hanya terjadi luar pulau Kalimantan saja. Ternyata persoalan wajib bayar yang di tentu kan oleh PLN dan atau pihak ketiga ini juga terjadi di Kota Sukamara.
Beberapa warga yang bertemu langsung dan atau melalui aplikasi WhatsApp berkomunikasi dan meminta kepada kami media untuk di buatkan pemberitaan terkait adanya biaya dalam pemindahan tiang listrik di maksud.
Biaya yang di sampaikan beberapa warga ini bervariasi ada yang menyebut 5 juta hingga 8 juta rupiah pada hal ini tanah kami sejak dulu.
“Pihak PLN juga tidak pernah meminta izin atas pendirian tiang apa lagi membayar kompensasi atas adanya tiang milik PLN di maksud,” sebut salah satu narasumber dari awak media ini.
Warga yang enggan nama nya di sebutkan dalam pemberitaan media ini juga menjelaskan dalam UU RI nomor : 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang terdapat dalam BAB IX pasal 30 ayat 1-6 jelas justru pihak PLN lah yang wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terdapat tiang listrik milik PLN.
Atas situasi dan kondisi yang ada ini sebagai pemilik tanah sah merasa kecewa jika kami dibebani biaya pemindahan tiang milik PLN yang berada dilokasi tanah kami ini.
“Bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dan aparat penegak hukum setempat untuk melakukan investigasi terkait persoalan pembayaran pemindahan tiang listrik di maksud,” tegas warga.
Atas persoalan ini awak media mencoba menemui pihak PLN Sukamara, dan di sambut oleh manajer PLN bernama Muhammad Reza di ruangan kerja nya.
Dalam sesi wawancara Manajer PLN Sukamara dengan tegas mengatakan setiap pemindahan tiang PLN yang ada di lokasi milik warga dengan status tegangan menengah akan di kenakan biaya pemindahan yang nantinya akan di surve terlebih dahulu oleh pihak ketiga dari Kota Pangkalan Bun dan nanti akan ada di sampaikan berapa biaya yang wajib di bayar kan oleh warga sebagai pemohon.
“Semua biaya ini akan di lihat terlebih dahulu dalam surve lapangan oleh pihak ketiga yang sudah ada kerjasama dengan kami selama ini. Yang pasti seperti yang wartawan sebutkan tadi terkena pada arus tegangan menengah dan wajib bayar ketika akan memindahkan tiang milik PLN,” Pungkas M. Reza. (Eko).
Dibaca 45 kali.