Sukamara,-
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara H. Iwan Miraza dalam sambutan nya mengatakan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Selain itu, standar pelayanan juga merupakan sarana pengawasan dan kontrol masyarakat untuk memastikan kualitas dan kesesuaian pelayanan yang di berikan.
Amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan, mewajibkan penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, memantau dan mengevaluasi serta melakukan reviu/peninjauan ulang terhadap standar pelayanan.
“UU nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggaraan pelayanan publik mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” tegas H. Iwan Miraza.
H. Iwan juga mengatakan, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan dengan elemen masyarakat sebagai penggun layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik (FKP).
Adapun kegiatan FKP saat ini mengambil tema “Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara”.
Standar pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan kita tinjau ulang pada kegiatan FKP kali ini lebih fokus pada sektor kesehatan, karena pada sektor ini telah mengalami beberapa perubahan regulasi seperti ditetapkannya :
UU nomor : 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Surat edaran Menteri Kesehatan nomor : HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga media dan tenaga kesehatan pasca terbitnya UU nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sehingga proses penerbitan surat izin praktek (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan mengalami perubahan yang mendasar.
Yang mana perubahan tersebut diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang telah terstandar nasional dan dapat di pantau secara real-time.
“Kami berharap diskusi kali ini dapat berjalan secara terbuka, interaktif dan produktif. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi kami untuk menyempurnakan standar pelayanan ini. Mari kita jadikan FKP ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju layanan yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih berkualitas,” Pungkas Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara H. Iwan Miraza, pada hari Senin (29/09/2025). (Eko).
Dibaca 20 kali.