Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. Muhammad Irwan, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, menerangkan bahwa Pada Hari ini Senin tanggal 15 September 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sukamara mengelar acara ekspose terkait lima paket proyek yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara.
Kelima paket proyek tersebut adalah, (1). Fungsionalisasi Jalan Lokal Primer Lokasi Desa Sungai Baru, dengan nilai kontrak Rp. 755.361.880,-.PT. Cahaya Mandiri Abadi.
(2). Fungsionalisasi Jalan Lokal Primer Lokasi Pulau Nibung, dengan nilai kontrak Rp. 649.000.000,- CV. Marina.
(3). Tebas Kumpul Bersih lokasi Desa Sungai Baru nilai kontrak Rp. 1.252.008.006,- CV. Alam Borneo Cemerlang.
(4). Peningkatan Jalan Poros Pulau Nibung Rp. 1.592.000.000,- CV. Syifa Borneo.
(5). Pembersihan Lahan Tebas Tebang Potong dan potong kumpul Bersih nilai kontrak Rp. 2.635.588.500,- CV. Alam Borneo Cemerlang.
Kasi Datun kembali mengatakan, sebagai Jaksa kami melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut diatas dengan memberikan mitigasi resiko hukum secara keperdataan dan TUN untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan pembangunan tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu pelaksanaannya.
Jul Indra kembali membeberkan, pendampingan hukum yang dilakukan ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek di maksud, yang telah disepakati untuk dilakukan pendampingan.
“Jadi, pendampingan yang kami lakukan ini sifatnya hukum formil terkait aturan hukum,” tegas Jul Indra.
Apabila dalam pendampingan hukum tersebut kemudian terdapat keganjilan, maka pendampingan tersebut dapat dihentikan oleh kejaksaan, dengan melakukan pemutusan pendampingan.
“Jadi, kita disini hanya memberi pendampingan hukum saja terkait kegiatan yang dilakukan. Kalau kemudian di lapangan kita temukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan di lapangan, dan pihak terkait tidak mendengarkan saran hukum dari kita maka pendampingan ini bisa kita hentikan,” Pungkas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (10/09/2025) siang.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara H. M Irwan, MH, dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H. dan Jaksa Pengacara Negara beserta Calon Jaksa dan Staff Datun Kejaksaan Negeri Sukamara.
Sementara itu dari Kadis Nakertrans, Sekdis, Kabid Transmigrasi dan staf pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara juga hadir dalam acara ini. (Eko).