SUAKA – KOTABARU. Tim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus kriminal Pembunuhan, Penganiayaan bahkan pencurian yang terjadi wilayah hukum polres Kotabaru sejak bulan juli sampai September.
Dalam pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum polres Kotabaru 30 kasus kriminal beserta pelakunya berhasil diamankan serta barang buktinya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru,Kompol Andi Akmad Bustanil yang didampingi AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menyatakan, bahwa dari sekian kasus kriminal yang terjadi,ada kasus yang lebih menonjol yaitu kasus Pembunuhan diduga sepasang kekasih kejadian ini baru saja terjadi awal bulan September ini.
“Kejadian yang menimpa seorang perempuan berinisial EM (39) yang ditemukan tewas, diduga penganiayaan dilakukan kekasihnya sendiri berinisial SW(30) bertempat TKP dikediaman pelaku,”ucap Wakapolres Andi Ahmad Bustanil kepada awak media saat kongres pers diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) Sore.
Bahwa motif kejahatan ini diduga akibat rasa kesal dan jengkel akhirnya pelaku memukul korban membabi buta sehingga inisial (EM) merungguk nyawa dan saat kejadian pelaku (SW) dalam pengaruh miras.
Lebih lanjut menjelaskan, Modus operandi kejadian berawal ketika korban (EM) marah tidak jelas dan juga dalam pengaruh miras, sehingga tersangka (SW) tersulut emosi dan memukul korban serta menarik tangan hingga terjatuh kelantai.
Pelaku semakin emosi akibat kondisi mabuk dan makin beringas memukul korban terutama di bagian vital seperti dada dan wajah hingga mata sebelah kiri memar.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu.Sedangkan korban inisial (EM) berdomisili di Desa Hilir Muara, ditemukan tewas di rumah dan Tim Macan Bamega tidak menunggu lama begitu laporan kejadian sekitar kurang lebih tiga jam berhasil diamankan pelaku.
Atas kejadian ini Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu lembar baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, sebuah gelang, kasur dan jepit rambut cokelat.
“Tersangka SW dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal subsidernya adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (wan/dam)