Sukamara,-
Pada Hari Selasa tanggal 09 September 2025 Pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sukamara, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H., dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Sukamara melaksanakan kegiatan Pertimbangan Hukum dalam Penyerahan Pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada tiga Desa yang masuk dalam program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Kabupaten Sukamara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H mengatakan, adapun Desa yang menerima Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yaitu Desa Bangun Jaya, Desa Natai Kondang dan Desa Sembikuan, yang masuk dalam program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Kabupaten Sukamara.
Jul Indra kembali menjelaskan, tujuan pertimbangan hukum pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) ini adalah sebagai jasa pelayanan yg diberikan Jaksa Pengacara Negara(JPN) Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sukamara secara tertulis sesuai fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara yg dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah atas permasalahan hukum konkret yg sedang atau akan dihadapi termasuk mitigasi resiko hukum, tata kelola (good governance), penyelematan keuangan negara atau pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara, dan/atau tindak administrasi pemerintah.
Permasalahan hukum perdata dan TUN penting adalah permasalahan hukum yg berkaitan langsung dengan pelepasan dan perolehan hak, penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dan tugas yang menarik perhatian masyarakat.
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta hal hal yang ditentukan oleh pimpinan secara khusus sebagai permasalahan hukum perdata dan TUN penting.
“Namun perihal ini kembali diserahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara yang diwakili Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukamara,” Pungkas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (11/09/2025) siang.
Kegiatan Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) juga di hadiri oleh Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Sukamara selaku Ketua Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (Eko).