SUKAMARA, –
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Pande Putu Wena Mahaputra, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, menerangkan bahwa Pada Hari ini Selasa tanggal 9 September 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sukamara mengelar acara ekspose terkait Proyek Strategis Pembangunan Gedung Pustu Desa Jihing oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025.
Kasi Datun kembali mengatakan, sebagai Jaksa kami melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut diatas dengan memberikan mitigasi resiko hukum secara keperdataan dan TUN untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan pembangunan tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu pelaksanaannya.
Jul Indra kembali membeberkan, pendampingan hukum yang dilakukan ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek di maksud, yang telah disepakati untuk dilakukan pendampingan.
“Jadi, pendampingan yang kami lakukan ini sifatnya hukum formil terkait aturan hukum,” tegas Jul Indra.
Apabila dalam pendampingan hukum tersebut kemudian terdapat keganjilan, maka pendampingan tersebut dapat dihentikan oleh kejaksaan, dengan melakukan pemutusan pendampingan.
“Jadi, kita disini hanya memberi pendampingan hukum saja terkait kegiatan yang dilakukan. Kalau kemudian di lapangan kita temukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan di lapangan, dan pihak terkait tidak mendengarkan saran hukum dari kita maka pendampingan ini bisa kita hentikan,” Pungkas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (10/09/2025) siang.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara melalui Plh. Pande Putu Wena Mahaputra, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H. dan Jaksa Pengacara Negara beserta Calon Jaksa dan Staff Datun Kejaksaan Negeri Sukamara
Hadiri juga pihak Dinas Kesehatan dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Cv. Mahendra Angkasa, Konsultan Perencana, Konsultan pelaksana serta staff Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara. (Eko).