
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi 2 Kotabaru,Abu Suwandi dan menangapi atas beberapa usulan para nelayan tersebut.
Usulan para nelayan ada tiga poin yaitu.
1.Alat Tangkap yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak digunakan lagi.Dan alat tangkap yang digunakan yakni alat tangkap Hela dasar hasil modifikasi nelayan Kotabaru.
2.Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, dimana solar subsidi jatah nelayan hanya 150 liter per bulan dan mengharapkan agar jatah minyak solar harus ditambah.
3.Kartu Id merupakan identitas nelayan sebagai syarat mendapatkan minyak solar subsidi.
Ketiga poin yang diusulkan oleh para nelayan dalam rapat dengar pendapat (RDP) akan segera dilakukan evaluasi.

Lebih lanjut mengatakan, kalau alat tangkap jenis Hela dasar yang digunakan oleh nelayan kotabaru jelas tidak menggangu habitat laut terutama terumbu karang dan tidak dilarang oleh pemerintah.
“Yang perlu dievaluasi terkait kartu Id sebagai persyaratan mendapatkan jatah minyak solar subsidi karena jangan sampai tadinya memiliki kapal ternyata sudah dijual tapi masih memegang kartu Id.Begitu pula bila dipindah tangankan tapi pemilik kapal sudah meninggal,”ucapnya. (wan/dam)