Sukamara –
Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara dinyatakan bebas setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB). Program ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Senin (25/08/2025)
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan serta reintegrasi sosial.
“Pemberian cuti bersyarat kepada sembilan orang WBP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku yang baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program ini adalah bukti bahwa pemasyarakatan tidak hanya memenjarakan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa sebelum dibebaskan, para WBP telah melalui proses penilaian yang ketat oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dipastikan memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya pembebasan ini, Lapas Sukamara berharap para WBP dapat kembali ke keluarga dan masyarakat, serta berperan positif dalam kehidupan sosial. Program Cuti Bersyarat juga menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas Sukamara dalam mendukung tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk WBP yang produktif, bertanggung jawab dan taat hukum,” Pungkas Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa. (Eko)