Sukamara,-
Penolakan oleh berbagai kalangan dan juga pembatalan program transmigrasi di Kalimantan Tengah pada umum nya dan Kabupaten Sukamara pada khususnya oleh Pemerintah Pusat menjadi perhatian banyak pihak salah satu nya adalah Ketua DPRD Kabupaten Sukamara H. Ahmad Darsoni.
H. Ahmad Darsoni kepada awak media ini justru akan mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten Sukamara melanjutkan program transmigrasi ini menjadi transmigrasi warga lokal di lokasi yang sama dengan jumlah yang sudah ada
Hanya berkaitan dengan kriteria siapa saja warga lokal Sukamara yang bisa menjadi peserta transmigrasi perlu di bicarakan antara pihak legislatif (DPRD) dan juga pihak eksekutif (Pemkab Sukamara).
“Kriteria bisa masuk menjadi peserta transmigrasi warga lokal harus di buat sedetail mungkin, kami selaku Wakil rakyat siap untuk di ajak berdiskusi dan mengawal sampai sukses nya program di maksud,” tegas H. Darson panggilan akrab pria berkaca mata ini.
Kader besutan Presiden RI Prabowo Subianto ini juga menegaskan, baik dari lahan dan juga dari rumah hunian dan kelengkapan saran dan prasarana penunjang lainnya perlu di persiapkan terlebih dahulu dengan sebaik baiknya sehingga diharapkan ketika program transmigrasi lokal jadi di luncurkan sudah tidak ada lagi persoalan.
Berkaitan dengan lahan yang akan di serahkan nanti dalam bentuk sertifikat bisa saja di berikan setelah 10 tahun atau lebih menjadi peserta transmigrasi, hal ini untuk menjaga supaya tidak ada jual beli lahan dan rumah hunian di jual oleh peserta transmigrasi.
“Komitmen antara peserta transmigrasi warga lokal perlu di buat dalam bentuk berita acara kedua belah pihak agar hal ini bisa menjadi pengikat bersama antara peserta dan Pemkab Sukamara agar program ini bisa berjalan sesuai dengan harapannya,” Pungkas H. Ahmad Darsoni, pada hari Rabu (20/08/2025). (eko)