SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Menggelar dua buah raperda bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/7/2025).
Rapat Paripurna digelar masa persidangan III ke-22dan ke-23 tahun sidang 2025/2026 tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD DPRD Kotabaru,Hj.Suwanti turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, Perwakilan TNI,AU, Pengadilan Agama,para kepala OPD.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Sandri Alfandi membacakan hasil akhir Pansus telah dibahas materi RPJMD secara proses Sinkronisasi dan revisi sesuai ketentuan undang-undang.
“Pada prinsipnya antara DPRD dan pemerintah daerah.Raperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”Ujarnya. (wan/dam)