Ketua PC HNSI kabupaten Kotabaru Adil Syarifuddin, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar kapal para nelayan memiliki surat dari Syahbandar sebagai legalitas bagi pemilik kapal.
“Alhamdulillah, kami bersama ahli ukur Syahbandar Aris Haen dari KSOP klas III Batulicin – Kotabaru, telah melakukan pengukuran hari ini, di dua desa yang telah selesai dilakukan pengukuran sebanyak 31 kapal. Kita berkomitmen supaya nelayan tersebut mendapatkan legalitas kapal yang jelas,” katanya, Sabtu (05/7/2025).
Adil Syarifudin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Aris Haen yang telah melakukan pengukuran kapal E-Pas kecil tersebut.
E-Pas Kecil (surat tanda kebangsaan) akan menjadi salah satu syarat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Pas Kecil merupakan salah satu syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kita harap seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Kotabaru memiliki kapal yang wajib punya E-Pas Kecil,” imbuhnya.
Pengukuran kapal E-Pas kecil dibawah 6 GT tersebut dihadiri Ketua PC HNSI Kabupaten Kotabaru Adil Syarifudin, Wakil Ketua PC HNSI kabupaten Kotabaru Yudisunardi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PC HNSI kabupaten Kotabaru H. Muhammad Saidinor SH, M.sc. Ahli Ukur kesyahbandaran Aris Haen dari KSOP klas III Batulicin – Kotabaru, serta kelompok rukun HNSI sungai limau, kelompok rukun HNSI teluk mesjid. (dam)