Sukamara,-
Dalam rangka penanganan kredit bermasalah dan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas portofolio pembiayaan, PT BPR Artha Sukma melaksanakan kegiatan pemasangan plang pemberitahuan pada objek jaminan milik debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan dari pihak kejaksaan Negeri Sukamara dan Kepolisian Resort Sukamara Polda Kalteng guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Direktur Utama BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin kredit serta edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban keuangan.
“BPR Artha Sukma terus berupaya menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, transparan, dan profesional. Penanganan kredit bermasalah ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan keberlanjutan bank sebagai BUMD kebanggaan daerah,” tegas Direktur Utama BPR Artha Sukma, Ida Rumiana pada hari Kamis (26/06/2025).
Sementara itu Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Sukamara J. Indra D. Nasution MH, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada hari ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dirinya kepada awak media juga menegaskan, bahwa pemasangan plang kepada debitur bermasalah ini setelah di lakukan beberapa kali mediasi namun debitur tidak ada memiliki niat baik untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian sebelumnya.(Eko)