SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-18 tahun 2025/2026 tentang penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dilantai III DPRD, Senin (16/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Khairil Anwar yang dihadiri oleh SKPD, Forkopimda, TNI-Polri dan undangan lainnya.
Dalam Sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini merujuk pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yakni, Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.
Dengan misi yaitu, Membangaun Daya Saing, Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter Unggul dan Kreatif. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas, melalui Revitalisasi Potensi Unggulan Lokal dan Inovasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Menguatkan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Membangun Insfrastruktur Daerah Yang Merata dan Berkeadilan Untuk Ketahanan Wilayah dan Lingkungan Berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan, perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kotabaru dipengaruhi kebijakan perekonomian regional dan ekonomi fiskal serta pengeluaran belanja negara.
“Sehingga memperhatikan kemampuan keuangan daerah yaitu perkembangan hasil perolehan pendapatan tahun berjalan 2025 optimalisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya,”katanya.
Adapun kebijakan umum alokasi pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini yaitu, Menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan.
Dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan mampu memberikan dukungan yang optimal dalam menunjang kebutuhan dana yang diperlukan dengan mengupayakan penggalian potensi sumber sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang optimal.
Juga peningkatan intensisifikasi dan ekstensifikasi sumber sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat serta efesiensi dan afektifitas pengelolaan keuangan daerah dalam bidang pendapatan daerah.
Lebih luas dipaparkan Wakil Bupati, untuk mewujudkan peningjatan pendapatan daerah di Kotabaru maka langkah langkah yang akan dilakukan yakni, meningkatkan manajemen tata kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai dengan mekanisme dan standar baku juga memanfaatkan teknolkgi terkini.
Dan meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan obyek dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, Pendayagunaan aset daeah, Optimalisasi hasil usaha Badan Umum Milik Daerah (BUMD), Mengadakan peninjauan kembali atas berbagai peraturan daerah yang sudah tudak seauai lagi dengan perkembangan zaman dan memperumit birokrasi guna mempermudah investasi.
Perlu diketahui, rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini dengan total pendapatan daerah untuk biaya belanja diprediksi sebesar Rp3. 639.783.932.256. Dan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp. 4.439.780.646.875.00. Juga untuk biaya belanja daerah sebesar Rp. 799.996.714.619.00.
Sedangkan anggaran penerimaan pembiayaan daerah dengan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diakhir sambutannya,Wakil Bupati berharap, semoga proses berjalan lancar dengan adanya sinergitas pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan parpol, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda, atas saran dan masukannya agar nantinya dalam pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS anggaran 2025 untuk pelaksanaan pembangunan kedepannya.(Wan/Dam)