SUAKA – KOTABARU. Dua orang tersangka inisial MD dan inisial SM masing-masing berbeda perannya, tersangka MD salah satu karyawan Bank milik negara di Kotabaru jabatan sebagai Relationship Manager (RM) sedangkan Inisial SM selaku Calo mencari nasabah yang perlu pinjaman modal.
Dalam keterangan jumpa pres yang dipimpin oleh Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus,Moh Fikri Nuriana dan Kasi Inteljen Rhaksi Gandhy Arifran mengatakan, Dua tersangka ini berhasil diamankan dan tersangka MD ditahan dirutan lapas kelas IIA sedangkan SM ditahan rutan Polsek pulau laut utara.
“Kronologis berawal tahun 2021 sampai 2023, inisial SM berperan selaku Calo, sedangkan inisial tersangka MD salah satu karyawan Bank milik negara kotabaru posisi sebagai Relationship Manager (PM),”ucapnya. Rabu (04/6/2025).
Peran tersangka SM bertugas mengajukan kredit pinjaman atas nama orang lain, dengan melengkapi KTP, KK dan anggunan dan persyaratan lainnya.
Sedangkan tersangka MD berperan menaikan (Mark Up) nilai agunan diatas harga pasar, mengkondisikan jawaban nasabah, dokumentasi tempat usaha, manipulasi laporan keuangan 28 nasabah dan memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai.
Ia mengatakan, dari 28 orang nasabah diiming-imingi imbalan tergantung besar kecil pinjaman sedangkan nasabah ini sebenarnya tidak mengajukan pinjaman hanya saja menggunakan KTP dan KK milik mereka, sehingga begitu pinjaman keluar maka pemilik KTP dan KK di beri imbalan satu juta sampai tiga juta rupiah.
Dengan tindakan para tersangka Bank yang tempat bekerja mengalami kerugian sebesar Sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, Bahwa tersangka MD ini, sempat melarikan diri. Namun sebelum melarikan diri terlebih dahulu dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, tapi tersangka MD justru tidak mengindahkannya, malah melarikan diri ke kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Atas pelarian ini, kejaksaan negeri kotabaru memburu dan melacak melalui nomor handphone tersangka sehingga tim penyidik Kejari Kotabaru dibantu tim Resmob Polres Kotabaru ,tim Resmob polres Tanah Bumbu, tim Resmob polres Kubu Raya dan Pom Al, Serta tim Amsc Kejaksaan Agung ditemukan di wilayah hukum kabupaten Kubu Raya.
Pada saat penangkapan MD tidak melakukan perlawanan dan dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Kami dari kejaksaan negeri kotabaru mengucapkan banyak terimakasih kepada tim yang membantu proses penangkapan dipelarian tersangka MD.
Dari tangan tersangka inisial SM dan MD berhasil diselamatkan uang sebesar satu miliar enam ratus empat belas juta tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah.
Selain itu,ada juga barang bukti berupa 28 dokumen kredit,32 SHM terdiri tanah dan bangunan, Surat penguasaan fisik bidang tanah, satu unit laptop, tiga unit Handphone, satu sepeda motor Yamaha N-Max, satu Sepeda motor merk Ninja 150 RR, dan satu unit sepeda motor merk RX-King.
“Kedua tersangka diamankan untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya. (wan/dam)