SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Dewan(DPRD) Kotabaru gelar rapat Paripurna dalam agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Monika Dahu.
Pengambilan Sumpah janji, dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti atas pergantian Antar Waktu dari Monika Dahu dari mendiang (Alm) Jerry Lumenta, di ruang gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti mengucapkan kepada Monika Dahu dengan resminya menjadi anggota DPRD Kotabaru periode 2024-2029 mendatang.
Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Selatan nomor 100.3.3/0464/Kum/3025 resmi Monika Dahu anggota DPRD Kotabaru dan resmi diberhentikan (Alm) Jerry Lumenta dari anggota DPRD Kotabaru.
“Selamat bergabung Monika Dahu menjadi anggota DPRD Kotabaru dan segera bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan,”ucapnya. (wan/dam)