SUAKA – KOTABARU. Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Hj.Rosida melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik pimpin langsung Hj.Rosida yang dihadiri oleh warga sigam berlangsung dikediaman warga RT.10 Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Senin (12/5/2025) sore.
Hj.Rosida menyampaikan, sosialisasi Raperda tentang sistem pertanian organik di gelar pada bulan Mei 2025 selama tiga hari dan ini perlu disampaikan kepada masyarakat.
Sistem pertanian organik ini, masyarakat dapat memiliki lahan skala besar dan bisa skala kecil dan sistem Organik ini bisa menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut paparan Hj. Rosida, peraturan Raperda ini perlu masyarakat memberikan masukan atau sumbang saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat.
Ia menjelaskan, sistem pertanian organik banyak sekali manfaatnya karena bisa dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok.
“Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik,”tandasnya. (wan/dam)