Sukamara, –
Kepala Kejaksaan Sukamara H. M. Irwan, MH, melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Sri Zainal Arifin mengatakan terkait dengan paket pekerjaan pembangunan gedung baru yang di peruntukkan bagi UPT. Puskesmas Jelai ini dianggarkan sebesar Rp. 8.076.977.000,- bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara (DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2024, sesuai dengan laporan masyarakat di dapatkan informasi dilapangan pekerjaan yang ada ini mengalami keterlambatan hingga saat ini masih dikerjakan oleh pihak pelaksana dilapangan.
Karena adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sukamara maka dengan ini kami menegaskan akan melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaan di maksud.
Selanjutnya berdasarkan surat tersebut dalam waktu dekat ini kami pihak Kejaksaan Negeri Sukamara akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.
Bahwa pekerjaan ini sesuai dengan kontrak yang tertera berakhir pekerjaan adalah sampai 27 Desember 2024. Namun hingga awal Mei 2025 pekerjaan juga belum kunjung selesai.
Dari data yang di dapatkan awak media ini ika kontraktor pelaksana adalah PT. Rapha Falita Mora, dengan Konsultan pengawas adalah CV. Kotawaringin Mitratama Konsultan dan untuk Konsultan Perencana dari PT. Cipta Indah Citra serta untuk masa pekerjaan 150 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, sampai saat ini masih dilaksanakan pekerjaan sesuai laporan masyarakat. (Eko)