SUAKA – KOTABARU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT.Saijaan Mitra Lestari (SML) bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru tentang dana bagi hasil Blok Sebuku Yang dikerjakan oleh PT.Mubadala Petroleum.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Abu Suwandi anggota DPRD Kotabaru dan juga selaku ketua komisi 2 DPRD yang dihadiri Direktur PT.SML, Hariyandi dan anggota DPRD.Bertempat diruang RDP DPRD Kotabaru. Senin (14/4/2025).
Dengan digelarnya rapat dengar pendapat pihak PT Mubadala tidak hadir namun ada Surat yang dikirim dan kesempatan tersebut, pimpinan Abu Suwandi membacakan surat dari PT Mubadala petroleum.
Abu Suwandi menyampaikan, Penggunaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Sebuku adalah sepenuhnya tanggung jawab dari Masing Masing BUMD menerima dalam hal ini PT, Saijaan Mitra Lestari.
“Saya berharap pihak perusahaan daerah dalam hal ini, PT.Saijaan Mitra Lestari selaku penerima dana dapat menjelaskan,” ucap Abu Suwandi sebagai pimpinan RDP.
Sementara itu, Direktur PT SML, Hariyandi menjelaskan bahwa dana PI yang di terima sejak tanggal 11 Januari 2023. Sebesar Rp 23 Miliar, dan tanggal 17 Maret 2023 dana diterima sebesar Rp 1,1 miliar.
Dan pada tanggal 19 Desember 2023 akhir tahun 2023, kembali menerima sebesar.1,5 Miliar, dan pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 8 juli 2024, PT SML menerima dari bagi hasil sebesar Rp 2 miliar.
Dari jumlah dana diterima oleh PT.SML maka PT SML menggunakan dana tersebut sebesar Rp.2 miliar karena perusahaan tidak memiliki saham untuk dijadikan saham PT SML itu sendiri.
“Jadi saham yang dikelola oleh PT SML itu sebesar Rp.2 miliar dan itupun atas persetujuan Badan Pengawas,” pungkasnya. (Wan/Dam)