
SUAKA – KOTABARU. Sebelumnya sudah disampaikan bahwa Dinas PUPR mempersilakan menyampaikan kritik ataupun pemberitaan mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan sebagai bentuk terlaksananya fungsi kontrol publik.
Kuasa Hukum Suprapti Tri Astuti,ST.MT. Noor Ipansyah,SH.,MH. menyampaikan Pemeriksaan atas laporan penghinaan dan pencemaran nama baik Kadis PUPR Kotabaru tersebut berlanjut, pada hari ini selasa 4 Maret 2025 dilaksanakan pemeriksaan di reskrim Polres Kotabaru dan nantinya akan di mintai juga keterangan dari pihak – pihak terkait lainnya. Yang dilanjutkan dengan keterangan ahli dan penyelidikan Tim Ahli di bidang Cybecrime. Ucapnya.
Noor Ipansyah juga menambahkan, “Akun yang dilaporkan sebelumnya adalah Lambe Banua, kalimantan berisik, dan poros keadilan. Namun perkembangan setelah dilaporkan akun akun tersebut malah bertambah. Ujarnya.
Maka ini menunjukkan bahwa “Seseorang atau sekelompok orang” tersebut yang menggunakan akun tersebut memang diyakini punya niatan dan rencana yang tujuannya adalah melakukan tindakan penghinaan – pencemaran nama baik Pelapor (Kadis PUPR Kotabaru). Adapun akun akun yang lainnya muncul bertambah adalah akun Instagram ;
– sadardirikoruptor
– begawibebujurhaja
– bertaubatlahkoruptor
– ingatallahkoruptor
– maribelakebenara
Bahwa apabila kita lihat akun – akun tersebut menyebarkan postingan dengan caption dan gambar yang diedit, tidak sebagaimana mestinya dan mengandung unsur – unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan pelapor. ungkapnya.
Namun yang dilakukan oleh akun – akun tersebut bukanlah bentuk kritik ataupun bentuk berita yang bersifat informatif. Tapi lebih cenderung pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang disengaja dan terencana, bisa dilihat dari profile akunnya adalah akun berbayar/bersponsor, artinya dia/mereka sudah membayar agar tampilan akun – akun tersebut senantiasa muncul di beranda para netizen.
Oleh karena itu perkara ini harus dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran.
Terhadap laporan – laporan dari beberapa orang atau kelompok yang melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kadis PUPR Astuti menyampaikan, “dipersilakan, saya tidak boleh melarang, mungkin akan lebih bagus juga biar jelas”.pungkasnya. (dam)
Dibaca 220 kali.