M. Irwan : Kejaksaan Sukamara Akan Tetapkan Tersangka Kasus BPR Artha Sukma

Sukamara,-

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, SH. MH menegaskan berkaitan dengan persoalan penyertaan modal kerjasama yang dilakukan oleh pihak BPR Artha Sukamara dengan lokus kerja di Desa Sungai Rangit Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan dari hasil penyelidikan tahap awal untuk mengumpulkan bukti permulaan dan informasi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini jelas telah terjadi tindak pidana.

Untuk itu kami tegaskan sekali lagi bahwa dari tingkat penyelidikan kami naikkan statusnya ke tahapan penyidikan, dengan waktu yang sesingkatnya, bahwa tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus perbankan ini.

Ketika di tanya oleh awak media ini terkait siapa yang akan di tetapkan menjadi tersangka akan kita ketahui setelah tahapan penyelidikan ini berakhir.

Kami tegaskan siapa pun nanti yang menjadi tersangka akan kami sampaikan secara terang benderang kepada publik melalui media online dan juga media elektronik dan kami berjanji tidak akan ada hal yang di tutupi.

“Kami targetkan kasus penyertaan modal dari BPR Artha Sukma selesai dalam satu bulan ini dan sudah menetapkan tersangka,” Pungkas Kajari Sukamara Muhammad Irwan dalam rillis yang di sampaikan pada hari Kamis tertanggal 6 Februari 2025.

(Mas@eko)

Dibaca 77 kali.
Baca Juga:  Cuncung Kembali Sampaikan Program Tri Darma Yang Menjadi Prioritasnya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top