Sukamara,-
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, SH, MH mengatakan bahwa pada hari ini Kamis tertanggal 6 Februari 2025 pihak Kejaksaan Negeri Sukamara telah menerima pihak keluarga tersangka dalam rangka penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar 189 juta rupiah lebih terkait kasus korupsi pada kegiatan SPAM IKK tahun 2018 di Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Proses selanjutnya kepada awak media ini di perjelas oleh Kajari Sukamara bahwa uang yang tadi ada dan kita lihat bersama, selanjutnya oleh pihak keluarga tersangka dan juga di dampingi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara di transfer kan melalui Bank Kalteng Cabang Sukamara.
Atas adanya penggantian dan atau pengembalian uang kerugian negara pada paket pekerjaan SPAM IKK Tahun Anggaran 2018, maka dengan ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara menyatakan dengan tegas bahwa kami akan menyita bukti setor dan atau resi setor sebagai satu kesatuan dengan kelengkapan berkas dalam perkara tidak pidana korupsi ini.
“Terima kasih kepada pihak keluarga tersangka yang telah berniat baik mengembalikan uang sebesar 189 juta rupiah kepada negara melalui kami Kejaksaan Negeri Sukamara. Dengan ini kami nyatakan bahwa kami telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak 189 Juta Rupiah,” tegas Kajari Sukamara Muhammad Irawan pada saat rillis hari Kamis tertanggal 6 Februari 2025, yang dilaksanakan di ruangan kerja Kajari Sukamara.
M. Irwan menjelaskan kembali, untuk diketahui bahwa atas tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan SPAM IKK Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Sukamara telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka adalah sebagai berikut SD, MZ, AR dan untuk ketiga tersangka kami titipkan di Lapas Sukamara.
Paket pekerjaan ini bersumber dari DAK TA. 2018. Dengan SPAM IKK ini dengan nilai kontrak Rp. 1.994.055.000 dengan dugaan kerugian negara sebesar 189 juta rupiah dengan kondisi pekerjaan hingga saat ini belum bisa di manfaatkan oleh warga Desa Bangun Jaya sejak tahun 2018.
(Mas@eko)