Pontianak/Kalbar
Sepanjang 2024, Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat mengungkap sebanyak 16 kasus peredaran narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, dari 16 kasus yang berhasil diungkap, sebelas di antaranya diungkap oleh pihaknya dan jajaran dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak sepuluh orang, dua di antaranya warga negara Malaysia.
Selain itu, lanjut Sumirat, lima kasus lainnya diungkap bersama dengan Kodam XII Tanjungpura dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang, dua di antaranya warga negara Malaysia.
“Dari 16 kasus yang berhasil diungkap di wilayah Kalimantan Barat, delapan kasus di antaranya merupakan jaringan Malaysia,” kata Sumirat.
Sumirat menerangkan, dari belasan kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menyita barang bukti yakni sabu sebanyak 27.346,58 gram, 21 butir pil ekstasi atau 7,64 gram dan ganja 18.891,72 gram ganja.
Barang bukti lainnya, lanjut Sumirat, uang tunai sebesar Rp1.850.000, 157 Ringgit Malaysia, 21 unit telepon genggam, satu unit mobil dan lima unit motor.
Sumirat menjelaskan, untuk delapan kasus yang melibatkan jaringan internasional dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak delapan orang, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 85.857,1 gram, Mefedron 38.076 butir, pil ekstasi 15.034,5 gram atau 38.218 butir, dan Happy Five 1.400 butir.
Sumirat mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap tersebut di antaranya pengedar dan kurir. Dua di antaranya merupakan penjahat kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Ada beberapa pemain baru dalam jaringan narkoba dengan latar belakang tidak bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika,” terang Sumirat Senin (27/1/2025), ketika di konfirmasi melalui via telepon seluler nya.
Sumirat mengatakan, untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Kalimantan Barat, pihaknya telah membentuk satgas interdiksi di PLBN Entikong bersama BNN RI serta instansi terkait lainnya.
Sumirat menegaskan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati.
Sumber data : Humas BNNP Kalbar
(Yohanes Eka Irawanto, SE)