SUAKA – KOTABARU. H. Agus Nurhidayat (H. Dayat), merupakan pengusaha travel haji dan Umroh mendapatkan tuduhan dugaan penggelapan dana haji dari Rusmawati, berakhir damai secara kekeluargaan dengan pernyataan kesepakatan bersama diantara semua pihak pada Sabtu (18/01) di ruang Jatantras Polres Kotabaru.
Dalam surat pernyataan tertulis : pihak 1 atas nama Rusmawati (Wati), pihak ke dua adalah Hj. Nawiah dan H. Dayat. Sedangkan isi dari surat pernyataan berbunyi: ‘Sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman diantara kedua belah pihak, maka kami para pihak damai dengan pihak ke dua. Poin 1 berbunyi: Hj. Nawiah membayar uang sebesar Rp 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) akan dikembalikan secara cash’.
Kuasa Hukum Rusmawati (Wati) Hamisah, SH.MH.CPM, mengatakan ending terakhir pihak pelapor menyatakan damai secara kekeluargaan, sedangkan dampak kerugian yang menimpa kepada pihak pelapor akan dibayar cash oleh Hj. Nawiah.
“Sebenarnya sudah saling mengajak perdamaian sejak awal namun karena ada kesalahpahaman atau mis komunikasi di antara mereka sehingga baru hari ini bisa terlaksana,” ucap Oca panggilan akrab kuasa hukum Rusmawati, pada Sabtu (18/01) di depan pintu Jatantras Polres setempat.
Secara kekeluargaan sudah selesai, lanjut Oca, namun surat pernyataan harus disetujui oleh Kapolres. Adapun untuk pelunasan akan dirincikan setelah disetujui Kapolres dan setelah surat laporan polisi dinyatakan dicabut.
Diharapkan Senin (20/01) Kapolres ada di tempat sehingga dapat segera menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Jikalau hari itu belum ada Kapolres kemungkinan proses pencabutan laporan juga akan tertunda karena harus menunggu keberadaan Kapolres.
Di hadapan media, H. Dayat menjelaskan bahwasanya dirinya tidak merasa dan tidak ada niat jelek ataupun menipu apalagi terhadap pelapor yang merupakan kerabat dekatnya. Pasalnya usaha yang digeluti sejak merintis hingga sekarang lancar-lancar saja dan tanpa ada kendala yang berarti.
Saya merupakan direktur utama PT. Belva Tour sejak didirikannya pada bulan Maret 2023 itu pun menjelaskan, tuduhan yang mengarah kepada dirinya tidak benar, oleh karenanya seluruh tahapan sudah di jalankan termasuk biometrik di VFS Tahseel Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Bahkan calon jamaah haji ini sempat membatalkan sendiri keberangkatan ke tanah suci di tahun 2023 lalu.
Berikut kronologi yang diterangkan H. Dayat pada Kamis (16/01) mengenai alur prosesnya: sekitar Mei tahun 2020 silam, konsumen Ibu Rusmawati (Wati) mendaftar ibadah haji mandiri kepada H. Dawat melalui Hj. Nawiah yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun 2021 seharga Rp 220.000.000,- untuk 2 orang (Wati beserta suami) dengan pembayaran dicicil. Hingga waktu yang ditentukan pelapor mencicil melalui H. Nawiah sebesar Rp 167..000.000,- namun yang di setorkan kepada pihak Arab Saudi oleh Hj. Nawiah baru sejumlah Rp 127.000.000,-.
Selain belum lunasnya pembayaran, alasan gagalnya keberangkatan di tahun 2021 juga dikarenakan kondisi masa Covid -19 saat itu yang memang pihak kerajaan Arab Saudi pada Bulan Romadhon 2021 memberikan informasi tidak mengijinkan warga dari negara lain untuk memasuki wilayah Arab Saudi.
Di tahun berikutnya yakni 2022, pihak Muasasah (perusahaan otoritas penyedia visa Arab Saudi) memberikan kesempatan untuk berangkat dengan syarat menyelesaikan administrasi yang harus diselesaikan di bulan September 2020. Selain pelunasan, juga ada penambahan biaya dari pihak Arab saudi dalam jangka waktu yang hanya hitungan jam. Namun Saat itu yang bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud dengan alasan hendak menjual asetnya berupa mobil dengan jangka beberapa waktu. Secara otomatis dengan tidak terselesaikannya administrasi, keberangkatan di tahun 2022 gagal kembali.
Ditahun 2022 pula Wati mengajak untuk melakukan MoU terkait kesepakatan keberangkatan di 2023. H. Dayat seketika bersedia dan akan melalui perusahaan sendiri yang saat itu sedang dalam proses, karena yang ada saat itu mengikuti usaha biro lain dan bukan sebagai pemilik.
Di tengah perjalanan Rusmawati sempat membatalkan keberangkatan dirinya bersama suami ke tanah suci dan meminta uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Melihat permasalahan tak kunjung usai, akhirnya Rusmawati melaporkan H. Dayat dengan tuduhan dugaan penipuan.
Di akhir ungkapnya, H. Dayat berharap urusan ini segera selesai karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan pula. (wan)