SUAKA – KOTABARU. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti menghadiri Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru untuk Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam Rapat ini Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi, membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024.Rapat Pleno berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (09/01/2025).
“Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1, Muhammad Rusli S.Sos dan Syairi Mukhlis. S.Sos.,dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan) atau 44% (Empat Puluh Empat Persen) suara dari total sah,”ucapnya.
Sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru masa Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.(wan/dam)