Desa Tidak Layani Pembuatan Izin Usaha Kecil, Sarankan Langsung Hubungi DPMPTSP Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Surat izin usaha selama ini dikeluarkan oleh desa untuk digunakan melengkapi persyaratan pinjaman bank, informasi sekarang ditangani oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Kepala Desa Batuah Akhmad Sarjani melalui Sekertaris Desa Jumli menjelaskan terkait surat izin usaha selama ini dikeluarkan desa untuk keperluan warga sebagai syarat melengkapi pinjaman, tidak menepis, masih membantu membuatkan izin usaha skala kecil.

“Desa membuatkan jenis surat izin usaha skala kecil dalam artian usaha rumahan yang kita anggap usaha bukan skala besar,”papar sekertaris kepada awak media ini saat ditemui di kantornya, selasa (07/01/2025).

Kami aparat desa, belum terima edaran terkait pembuatan izin usaha skala kecil kalau penanganan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru.

“Saya sarankan dan menghimbau masyarakat yang membuat izin usaha skala kecil, bisa langsung ke kantor DPMPTSP Kotabaru dengan membawa KK dan KTP,” ungkapnya.

Media ini mencoba konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotabaru, belum bisa ketemu sehubungan pejabat yang berwenang masih tugas luar.

Namun berselang kemudian, Sekertaris DPMPTSP Kotabaru menghubungi media ini melalui WhatsApp menyampaikan, bahwa benar, segala surat izin usaha yang selama ini dikeluarkan oleh desa untuk melengkapi persyaratan pinjaman uang di bank tidak diperbolehkan lagi.

Kami DPMPTSP Kotabaru,
memberitahukan kepada pihak Bank untuk tidak melayani surat izin usaha yang dikeluarkan oleh desa, apabila perbankan melayani terkait surat izin usaha tersebut semuanya diserahkan kepada pihak Bank.

Pembuatan surat izin usaha skala kecil ini, mudah dan gratis serta pengurusan cepat dan persyaratan cukup bawah KK dan KTP dan tidak perlu surat pengantar dari desa.

Baca Juga:  Kodim 1007 Bersama PT Pelindo III Banjarmasin Laksanakan Karya Bakti di Sekitar Kubah Basirih

“Kami dari DPMPTSP Kotabaru akan segera membuat surat edaran agar kepala desa tidak membuatkan surat izin usaha yang skala kecil,” tandasnya. (wan/dam)

Dibaca 7 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top