Kejaksaan Sukamara Lakukan Penahanan Tiga Orang Kasus SPAM IKK Balai Riam 2018


Sukamara,-

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, dalam rillis resminya pada Senin (10/12)2024) malam pukul 20.30 wib, diruangan Kerja Kajari Sukamara kepada awak media ini, mengatakan secara garis besarnya yang diperoleh berdasarkan laporan pemeriksaan teknis pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya 10 liter/detik tahun anggaran 2018 Dinas Perkim Sukamara adalah, (1). Bahwa ada dugaan tidak terdapat data perencanaan terkait perhitungan hidrolis perpipaan yang menjelaskan system aliran dari SPAM IKK Balai Riam untuk dapat mengisi reservoir di desa Bangun Jaya, Selain itu tidak terdapat juga data peta topografi maupun peta jalur perpipaan yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

(2). Bahwa terdapat item pada pekerjaan yang tidak terpasang dan beberapa item dalam pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

(3). Bahwa berdasarkan pengamatan visual di lapangan terlihat bahwa meteran air dari SPAM IKK menuju reservoir Desa Bangun Jaya masih menunjukkan nilai 0 begitu pula meteran air pada sambungan rumah (SR) warga. Maka dapat di simpulkan bahwa sistem penyaluran air dari SPAM IKK Balai Riam menuju reservoir Desa Bangun Jaya belum berfungsi.

Kajari lebih rinci menyebutkan, bahwa telah terjadi penyimpangan antara lain (1). saudara SDST, (a). tidak menegur dan meminta usulan pergantian personil kepada CV. Kompak Jaya meskipun mengetahui personil CV. Kompak Jaya tidak sesuai dengan surat perjanjian.

(b). Membayarkan pekerjaan 100 persen atas pekerjaan pengawasan yang diajukan oleh NV selalu direktur CV. Kasuma Jaya Engineering meskipun dokumen penagihan bulanan (monthly invoice) disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Untuk saudara ARST, selaku pemimpin cabang Sukamara sekaligus pengawas dari CV. Kasuma Jaya Engineering yang patut diduga secara garis besarnya adalah, (a). Menyiapkan dokumen tenaga pengawasan dan tenaga pendukung pads dokumen penawaran CV. CV. Kasuma Jaya Engineering atas pekerjaan pengawasan pengadaan bangunan pelengkap air bersih/air baku tahun anggaran 2018.

Baca Juga:  Lintas LSM Gelar Aksi Anti Korupsi Di Depan Kantor KNPI Banjarmasin

(b). Menggunakan tenaga pengawas dan tenaga pendukung pada saat pelaksanaan pekerjaan pengawasan tidak sesuai surat perjanjian dan tidak mengajukan usulan pergantian personil kepada PPK.

(c). Tidak memeriksa pekerjaan konstruksi secara menyeluruh dan menyatakan pekerjaan konstruksi pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perkim Sukamara telah selesai 100 persen.

(d). Bersama dengan saudara TH, menyiapkan dokumen rekomendasi serah terima pekerjaan yang menyatakan konsultan pengawas memberikan rekomendasi untuk dapat serah terimakan pekerjaan pertama mengingat pekerjaan telah mencapai 100 persen sesuai dengan perjanjian kontrak.

Selain itu untuk saudara MZ selaku pengawas lapangan dalam pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya 10 liter/detik tahun Anggaran 2018 patut diduga tidak melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya.

Kajari kembali menegaskan, dengan ini menetapkan saudara SDST, ARST dan MZ sebagai tersangka dan kepada ketiga nya dilakukan penahanan pada rutan atau Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari kedepan sampai 28 Desember 2024.

Kepada ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 dan 2 UU RI nomor : 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana.

Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor : 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor : 20 tahun 2001, UU RI nomor : 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1-KUHP

(Mas@eko)

Dibaca 191 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top