Kejaksaan Negeri Kotabaru Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr.Muhammad Fadlan,SH.MH. menyampaikan, Jumlah perkara narkotika 35, senjata tajam sebanyak 7 perkara, senjata Api sebanyak 1 perkara dan umum lainnya sebanyak 11 perkara.

“Perkara yang paling menonjol didominasi perkara narkotika jenis sabu-sabu selama tiga bulan mulai bulan September dan November 2024 sebanyak 248,22 gram dan obat carnophen/Zenith sebanyak 1.145 butir dirampas untuk di musnahkan,”ucap kepala kejaksaan negeri kotabaru, Muhammad Fadlan
Kepada awak media ini,usai acara pemusnahan barang bukti. Senin (02/12/2024).

Lebih lanjut Muhammad Fadlan,ia menjelaskan, Pada bulan mei 2024 juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 76 perkara dengan berat 284,89 gram dan bulan Oktober 2024, 38 perkara dengan berat 315,22 gram.

“Menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri kotabaru,”pungkasnya.

“Acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya,hingga sukses pelaksanaan aman dan kondusif,”imbuhannya. (wan/dam)

Dibaca 5 kali.
Baca Juga:  Kodim 1002/HST Bekali Pegawai Rutan Kelas IIB Barabai Keterampilan Menembak Senjata Ringan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top