KPU Sukamara Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Untuk Pilkada 2024



Sukamara,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara gelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu (16/11/2024).

Jelang Pilkada Kabupaten Sukamara tahun 2024, simulasi berlangsung di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menguji kesiapan tahapan Pilkada, mulai dari prosedur pemungutan suara hingga penghitungan hasil suara.

Ketua KPU Sukamara Abduk Kadir membenarkan kegiatan simulasi jelang Pilkada Kalteng 2024.

“Simulasi kita lakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Pilkada Sukamara,” jelasnya.

Ketua KPU mengatakan bahwa sebanyak 572 daftar pemilih tetap (DPT) yang mengikuti simulasi tersebut,” jelasnya.

Adapun runutan simulasi ialah pengecekan DPT, mengambil surat suara, menuju bilik, membuka surat suara, mencoblos surat suara, melipat surat suara, memasukan suara pada kotak suara, dan mencelupkan jari kelingking ke tinta.

“Simulasi bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur Pilkada 2024 sesuai aturan dan tahapan yang berlaku,” jelas Abdul Kadir

Lebih lanjut, Ketua KPU Sukamara menambahkan simulasi untuk mengantisipasi kendala saat ada warga yang pindah pemilih dan pemilih tambahan.

Simulasi tersebut juga untuk mengukur berapa lama waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada TPS.

“Proses yang dijalani usai pemilihan selesai ialah pungut hitung dlserta pengisian formulir aplikasi sirekap untuk rekapitulasi suara secara elektronik,” jelasnya

Ketua KPU Sukamara mengatakan simulasi juga memberikan gambaran kepada masyarakat, mengenai cara kerja TPS pada Pilkada nanti.

Dirinya berharap dengan adanya simulasi ini, seluruh tahapan Pilkada pada 27 November 2024 berjalan dengan baik dan lancar.

Selain itu, Pilkada 2024 juga lebih sederhana jika dibandingkan dengan Pemilihan Presiden dan Legislatif yang telah selesai pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga:  ​Oknum Polri Keroyok Wartawan Kalsel

“Pada Pilkada 2024 lebih sederhana, karena kita hanya mengunakan dua surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur,” Pungkas Abdul Kadir kepada awak media ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 7 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top