Sukamara,-
PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit tengah menuai sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mencium aroma korupsi di perusahaan tersebut.
Kini kejaksaan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh PT BPR Artha Sukma senilai Rp. 4.536.098.360, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara M Irwan melalui Kepala Seksi Intelijen Ma’ruf Muzakir mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik Moh. Wildan & Adi Darmawan, pada 2023 lalu PT BPR Artha Sukma mengalami kerugian usaha sebesar Rp. 4.536.098.360.
“Untuk kerugian (defisit) yang diakui oleh pemerintah daerah sebagai pengurang nilai investasi pada tahun 2023 adalah sebesar porsi kepemilikan yaitu 99,70 persen atau senilai Rp. 4.522.490.064,74,” beber Ma’ruf muzakir.
Ma’ruf menjelaskan, colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan colleteral tidak meng-cover kerugian keuangan. Malah yang terjadi 7 agunan tidak diketahui keberadaannya, 1 anggunan dijual, serta 1 anggunan lagi diduga diagunkan ke bank lain.
“Guna mendalami kasus ini diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit Senilai Rp. 4.536.098.360, dikeluarkan tidak sesuai ketentuan dan masih dalam proses tahapan permintaan keterangan para pihak dan proses pengumpulan dokumen,”Pungkas Kepala Seksi Intelijen Ma’ruf Muzakir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sri Zaenal Arifin Selasa (12/11/2024).
Sementara itu pihak manajemen PT. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit melalui Kantor PT. BPR Artha Sukma di Kota Sukamara belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini. Upaya perimbangan pemberitaan hingga berita ini di tayangkan awak media belum bisa bertemu dengan pihak Direktur Utama.
(Eko, SE)