Simak Ini Ungkapan Hati Keluarga Almarhum Antonius Sander

Palangka Raya,-

Anak kandung Almarhum Antonius Sander, Itang, dihubungi via telpon oleh awak media ini menegaskan, tidak setuju sama sekali rumah almarhum bapak saya untuk dijual oleh pihak Kalteng Ventura.

Dengan tegas Itang juga mengatakan, tidak berkenan membayar utang, karena utang itu dilakukan bukan oleh almarhum Bapak saya. Namun sepengetahuan saya utang itu hanya sepihak dari mantan istri almarhum bapak saya.

Itang lebih detail menceritakan pada saat adanya peminjaman dana ke Kantor Kalteng Ventura yang di lakukan mantan istri almarhum bapak saya waktu itu bapak saya sedang ada di kampung karena ada keluarga yang meninggal dunia.

“Pada saat terjadinya proses pencairan dana pada waktu itu sesuai cerita almarhum bapak saya sedang tidak berada di Kota Palangka Raya, kenapa bisa ada pencairan yang di terima oleh mantan istri bapak saya tersebut, aneh kan ini, kenapa bisa,” jelas kepada awak media ini melalui aplikasi WA.

Itang kepada awak ini terus membeberkan, bahwa setelah uang di terima oleh mantan istri dari almarhum bapak saya, si peminjam dana langsung menghilang dan informasinya kabur ke Jawa dan sudah menikah lagi.

Itang juga mengatakan, bahwa almarhum bapak saya pernah melakukan pembayaran atau angsuran beberapa kali waktu itu. Namun pada akhirnya almarhum bapak saya tidak lagi melakukan angsuran kepada pihak Kalteng Ventura, dengan alasan tidak pernah melihat uang pinjaman tersebut, dan bapak saya meminta pihak Kalteng Ventura berkomunikasi saja sama yang meminjam.

Sementara itu terpisah keponakan Almarhum Antonius Sander, Mayang Meilantina mewakili keluarga besarnya mengatakan, terkait persoalan ini merasa keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan sepihak oleh Kalteng Ventura, terhadap dikeluarkan nya perabotan rumah tangga beserta orang yang masih berdiam di rumah tersebut.

Baca Juga:  Warga Hulu Sungai Tengah Diharapkan Patuh Pada Protokol Kesehatan

Dikatakannya, saudara kami yang saat ini menghuni rumah bernama Diwut, adalah keponakan almarhum Antonius Sander. Dia telah tinggal bersama Almarhum sejak kecil, mengurus almarhum sampai meninggal dunia. Dia agak kurang pemahaman dari orang-orang kebanyakan.

Mayang kembali menegaskan, informasi yang keluarga dapatkan bahwa Diwut dengan sukarela mengeluarkan semua barang dari rumah, bisa kami tegaskan kembali jika Diwut bukan ahli waris dari rumah tersebut. Jadi apa pun yang Diwut jawab dengan rela keluar dari rumah yang dia diami itu hanya alibi dari pihak Kalteng Ventura saja dan jelas lah pihak Kalteng Ventura salah karena apa tidak menghubungi ahli waris atas tindakan ini.

Mayang lebih detail mengatakan terkait persoalan ini patut menjadi pertanyaan adalah, 1). proses lelang mau dilaksanakan oleh pihak Kalteng Ventura, tanpa memberitahukan kepada pihak ahli waris almarhum Antonius Sander

Kedua, patut dipertanyakan kepada pihak Kalteng Ventura, pada saat proses pencairan uang apakah almarhum juga turut serta ke kantor Kalteng Ventura pada saat itu. Pada hal sesuai penuturan anak almarhum saat pencairan sedang tidak berada di Kota Palangka Raya, karena sedang ada keluarga meninggal dunia di kampung.

Ketiga, patut di pertanyakan juga apakah memang benar almarhum ikut bertanda tangan di dalam dokumen persyaratan waktu perjanjian saat itu ini perlu penjelasan lebih detail kepada pihak ahli waris dan wajib Kalteng Ventura menjelaskan.

Dirinya sangat berharap pada kesempatan ini mewakili pihak keluarga besarnya, sangat menyayangkan atas tindakan Kalteng Ventura yang sudah mengosongkan rumah almarhum yang dinilai sepihak dan patut diduga tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan juga dalam proses akad kredit diduga adanya pemalsuan dokumen l.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Bandar Sabu 68 Kg di Kaltim

“Meminta agar bangunan rumah tersebut beserta isinya tetap pada keadaan seperti semula termasuk barang-barang almarhum sampai masalah ini bisa jelas dan telah selesai baik secara administrasi dan hukum,” Pungkas Mayang Sabtu (9/11/2024) malam.

Untuk diketahui rumah yang terletak di Jalan Sapan IIA No 171 RT. 03 RW 9 Kota Palangka Raya, adalah anggunan kredit atas nama Ika, akad kredit terjadi di tahun 2014 silam.

Simak berita selanjutnya jawaban dari pihak Kalteng Ventura

(Yohanes)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top