Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan 12 Tersangka Beserta Barang Bukti 196,14 Gram Sabu Yang Siap Edar

SUAKA – KOTABARU. Satuan Resnarkoba polres Kotabaru berhasil mengungkap 9 Kasus beserta mengamankan sebanyak 12 orang tersangka bersama barang bukti seberat 196.14 gram.

Pengungkapkan pengedar narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum polres Kotabaru dalam keterangan press release disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet berlangsung diruang lobi polres Kotabaru, rabu (9/10/2024).

“Perkara kasus narkoba yang berhasil diungkap yaitu bulan September dan bulan Oktober 2024,”kata Doli dalam press release.

Untuk bulan September ada 7 (tujuh) kasus dan 10 (sepuluh) tersangka diamankan, didalamnya ada 1 (satu) perempuan.

10 tersangka ini, barang bukti berhasil diamankan cukup lumayan banyak dengan total 175.57 gram.

Pada bulan Oktober, Sat Resnarkoba berhasil ungkap 2 kasus perkara beserta mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti seberat 20.57 gram.

Lanjut Kapolres, kalau melihat barang bukti diamankan dengan jumlah total seberat 196. 14 gram bila dinominalkan dengan uang sebesar Rp.490 juta.

“Bila harga narkoba jenis sabu-sabu bila diasumsikan 1 gram, maka menghasilkan harga sebesar Rp.2.500,(Dua juta lima ratus rupiah), kalau dilihat harga sebesar itu,maka total dari 196.14 gram menghasilkan sebesar Rp.490 juta,”bebernya.

Dengan keberhasilan Sat Resnarkoba menggulung pengedar narkoba di wilayah hukum polres Kotabaru, maka terselamatkan 1.900 jiwa orang.

“Bagaimana jadinya bila narkoba sampai ditangan masyarakat,”ucap Doli.

Kami dari Polres Kotabaru menghimbau masyarakat jauhilah jenis narkoba apapun dan diharapkan dilaporkan kepada pihak kepolisian seandainya bila melihat pengedar Narkoba.

“Kami juga berharap, kepada warga agar dapat menyampaikan kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba serta sangsi yang didapat,”pintanya.

“12 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya.

Baca Juga:  OTT Pimpinan Dewan, Anggota Pansus Akui SMS Akan Terima Rp10Juta

Selain pidana yang dikenakan tersangka juga dikenakan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Pewarta : Hartawan

Redaktur Pelaksana : Adam Mahdi

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top