Bawaslu Sukamara Gelar Rakor Dan Deklarasi Netralitas Kades

Sukamara,-

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara, Yofi Yudistira membuka, secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Lurah atau Kepala Desa se-Kabupaten Sukamara pada pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BPG Sukamara, Kamis (26/9/2024).

“Kegiatan rakor pada hari ini, adalah untuk rekomendasi dan catatan perbaikan sebagai upaya dalam penguatan kewenangan penanganan pelanggaran bawaslu secara berjenjang,” kata Yofi Yudistira.

Menurut Yofi, pentingnya menjaga netralitas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Netralitas adalah hal yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur pemerintahan, terutama menjelang pemilihan, jangan sampai ada pelanggaran atau intervensi yang dapat merusak integritas proses demokrasi.

“Potensi pelanggaran netralitas lurah kepala desa cukup besar dalam pilkada 2024. Oleh karena itu, bawaslu harus melakukan upaya untuk menjaga netralitas sesuai ketentuan dalam UU Pilkada dan UU Desa,” terangnya.

“Upaya tersebut berupa penyelenggaraan sosialisasi untuk memberikan pemahaman mendalam kepada lurah dan kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi dan penanganan pelanggaran. Upaya selanjutnya adalah pengenaan sanksi kepada lurah dan kepala desa yang melanggar netralitas, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi akan dikenakan sanksi administratif oleh Bupati. Sementara itu, pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah mengatakan, bahwa Ikrar Netralitas lurah dan kepala desa se Kabupaten Sukamara adalah bentuk mitigasi Bawaslu Sukamara terhadap resiko pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Sebagai bentuk upaya pencegahan kami, agar kepala desa dan lurah di Kabupaten Sukamara untuk senantiasa menjaga netralitas pada pilkada 2024. Tidak ada keberpihakan atau memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024,” kata Robi Padlansyah.

Baca Juga:  Terungkapnya Teka Teki Bangunan yang Diduga Gereja

Kegiatan tersebut juga sebagai tidak lanjut dari surat keputusan bersama antara KSN, Mendagri, MenpanRB, Bawaslu dan TNI-Polri agar untuk senantiasa terus menerus mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang dilarang agar menjaga netralitasnya, terutama di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara.

( Yohanes Eka Irawanto SE)

Dibaca 12 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top