SUAKA – KOTABARU. Didampingi sang suami, anggota DPRD Kotabaru Hj Rosidah Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru di Desa Sungai limau Kecamatan Pulau laut timur, Senin (5/7/2024).
Dalam pemaparannya Hj Rosidah dari Partai PKS tersebut mengatakan, bahwa Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) harus di sampaikan kemasyarakat, sehingga Raperda ini bisa di jadikan sebuah Perda di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sosialisasi tersebut Hj Rosidah tidak hanya mensosialisasikan Raperda tentang kewirausahaan, akan tetapi di kesempatan tersebut di adakan tanya jawab kepada masyarakat yang berhadir.
Menurut Rosidah kesempatan Sosialisasi ini sangat bagus juga untuk menggali aspirasi dari masyarakat, sehingga kita sebagai wakil dari masyarakat di wilayah dapil kita ini kita lebih tau apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat itu sendiri.
Di kesempatan itu Kades Sungai limau melalui Sekretaris Desa Sungai limau Syaiful Anwar dalam sambutannya menyampaikan, rasa terimakasihnya atas kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari partai PKS di Desa Sungai limau.
Dengan adanya Sosialisasi ini masyarakat menjadi paham tentang proses perda yang ada di kabupaten Kotabaru,” ucapnya. (wan/dam)