Ketua DPRD Kotabaru Setuju Tim TP2CK-TKL Pemkab Berikan SK Persetujuan Pemekaran

SUAKA – KOTABARU. Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.Senin (15/7/2024).

Dalam RDP dihadirkan seluruh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyaksikan penyerahan dokumen hasil kajian daerah otonomi baru (DOB) dari provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, Rapat Dengan Pendapat (RDP) bertujuan agar supaya pemerintah daerah Kotabaru dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk persetujuan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)

Untuk DPRD sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi dengan dasar hasil kajian pemerintah provinsi melalui Prida bahwa Tanah Kambatang Lima (TKL) layak untuk dimekarkan.

Syairi juga menyampaikan, Dengan pemekaran DOB sangat respek dan setuju dalam rangka memberikan percepatan, baik itu pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur sangat dilakukan apalagi kondisi luas wilayahnya sangat luas.

Ketika tanah bumbu lepas dari kotabaru,terlihat bagaimana kemajuan bisa dilaksanakan oleh pemerintah, karena fokus pembangunan itu, dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.

“Dengan luas wilayah kabupaten Kotabaru, saya rasa patut untuk dimekarkan,” ucap Syairi Muhklis.

Persetujuan pemekaran berdasarkan peraturan perundang – undangan dengan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD.

“Penyerahan dokumen DOB akan menjadi bahan kajian dan telaah sehingga pada saat memberikan rekomendasi akan menjadi dasar kepala daerah,”tegasnya.

Sementara Ketua Tim TP2CK-TKL
Rabbiansyah,S.Sos. menyampaikan, selama empat tahun melengkapi berkas dengan dukungan 109 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan kajian.

Setelah berkas selesai, maka dilanjutkan, pengkajian dengan SK yang dikeluarkan oleh bupati Kotabaru. Berdasarkan SK tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023 melakukan pengkajian dengan sumber dana patungan dan juga bantuan APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Upacara Minggu Pertama Agustus 2022

Dengan selesainya kajian tersebut,maka hasil kajian tersebut diserahkan ke bupati untuk mengajukan SK persetujuan pemekaran. Namum sampai sekarang belum ada SK persetujuan Pemekaran tersebut.

Berdasarkan itulah, Tim TP2CK-TKL kembali menanyakan SK persetujuan pemekaran.

Dan RDP kembali dilaksanakan bersama DPRD untuk menanyakan sejauh mana progres berkas yang pernah diserahkan.

“Bersama tim TP2CK-TKL kembali menanyakan ke DPRD terkait SK persetujuan pemekaran dikeluarkan oleh pemerintah daerah,dan kami kembali menyerahkan dokumen kajian agar segera dapat memberikan surat rekomendasi persetujuan oleh bupati kotabaru,” harapnya. (wan/dam)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top