Treeswaty Lanny Susatya (62), kembali harus menelan pil pahit lantaran rencana pengukuran tanah yang di kuasainya puluhan tahun tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan gagal dilaksanakan.
SUAKA – KALSEL; Bunda Lanny sapaan akrabnya Treeswaty Lanny Susatya menyampaikan, dirinya bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 gagal di laksanakan.
Padahal, menurut Bunda Lanny, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.
“Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini,” ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum’at (05/07/2024).
Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dijadwalkan pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita.
Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia bersama Tim Hukum menunggu sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya tersebut gagal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Dengan gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambat kembali perjuangan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun.
Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.
Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif bahkan tidak sekali dua kali menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.
“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny dengan nada kesal tanpa menyebutkan siapa pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.
Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Treeswaty Lanny Susatya, Pengacara Aspihani Ideris menyayangkan terhadap BPN Kabupaten Banjar gagal mengukur tanah milik Bunda Lanny dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 tersebut.
“Mengapa BPN membatalkan pengukuran tanah milik Bunda Lanny tersebut? Sepertinya patut di duga adanya pengkondisian dari jaringan mafia tanah, jika gagalnya pengukuran tanpa alasan yang jelas,” tutur Aspihani, saat di hubungi awak media ini via phone WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).
Padahal, lanjut tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pengukuran tanah ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar hari ini Jum’at (05/07/2024).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, pengukuran ini pun bukan tidak ada dasar, melainkan atas perintah hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu di Jakarta.
Aspi pun menyangkan, di daerah Gambut tersebut sangat marak terjadinya kasus sengketa tanah dengan melibatkan dugaannya sejumlah mafia tanah yang menguasai tanah milik orang lain dengan berbagai cara.
Ia berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya membuat panitia khusus (Pansus) Mafia Tanah khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Gambut, Kalimantan Selatan ini.
“Guna menindaklanjuti komitmen Presiden Jokowi, sebaiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk pansus Mafia Tanah di Gambut Kalsel ini, karena patut di duga di sini merupakan sarang penyamun tanah tersebut,” celetuknya.
Karena, dengan terbentuknya pansus tersebut, kata Aspihani, pansus nantinya dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang di rampas oleh para penyamun tanah tersebut.
Tim hukum Bunda Lanny ini pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati haknya atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.
Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga tanah milik Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini, harap Aspihani Ideris.
Sebelum naiknya berita ini, sejumlah wartawan masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilaksanakan hari ini oleh Kantah Kabupaten Banjar, namun konfirmasi tidak bisa tersambung. (Wj)
SUAKA – KALSEL; Bunda Lanny sapaan akrabnya Treeswaty Lanny Susatya menyampaikan, dirinya bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 gagal di laksanakan.
Padahal, menurut Bunda Lanny, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.
“Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini,” ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum’at (05/07/2024).
Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dijadwalkan pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita.
Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia bersama Tim Hukum menunggu sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya tersebut gagal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Dengan gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambat kembali perjuangan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun.
Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.
Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif bahkan tidak sekali dua kali menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.
“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny dengan nada kesal tanpa menyebutkan siapa pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.
Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Treeswaty Lanny Susatya, Pengacara Aspihani Ideris menyayangkan terhadap BPN Kabupaten Banjar gagal mengukur tanah milik Bunda Lanny dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 tersebut.
“Mengapa BPN membatalkan pengukuran tanah milik Bunda Lanny tersebut? Sepertinya patut di duga adanya pengkondisian dari jaringan mafia tanah, jika gagalnya pengukuran tanpa alasan yang jelas,” tutur Aspihani, saat di hubungi awak media ini via phone WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).
Padahal, lanjut tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pengukuran tanah ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar hari ini Jum’at (05/07/2024).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, pengukuran ini pun bukan tidak ada dasar, melainkan atas perintah hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu di Jakarta.
Aspi pun menyayangkan, di daerah Gambut tersebut sangat marak terjadinya kasus sengketa tanah dengan melibatkan dugaannya sejumlah mafia tanah yang menguasai tanah milik orang lain dengan menghalalkan berbagai cara.
“Banyak tanah orang di rampok oleh mafia tanah, buktinya tidak sedikit SHM yang berlapis di terbitkan oleh BPN di wilayah Gambut ini. Nah ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh kementrian ATR dan pemerintah guna menegakkan berkeadilan yang merata,” tutur Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini.
Ia berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya membuat panitia khusus (Pansus) Mafia Tanah khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Gambut, Kalimantan Selatan ini.
“Guna menindaklanjuti komitmen Presiden Jokowi, sebaiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk pansus Mafia Tanah di Gambut Kalsel ini, karena patut di duga di sini merupakan sarang penyamun tanah tersebut,” celetuknya.
Karena, dengan terbentuknya pansus tersebut, kata Aspihani, pansus nantinya dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang di rampas oleh para penyamun tanah tersebut.
Tim hukum Bunda Lanny ini pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati haknya atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.
Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga tanah milik Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini, harap Aspihani Ideris.
Sebelum naiknya berita ini, sejumlah wartawan masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilaksanakan hari ini oleh Kantah Kabupaten Banjar, namun konfirmasi tidak bisa tersambung. (Wj)