SUAKA – KOTABARU. Pemkab Kotabaru Bagian Hukum Setda Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan tentang tugas pokok fungsi Jaksa Pengacara Negara kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Sosialisasi peraturan terkait bagaimana Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).
Bupati Kotabaru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M.AP., menyampaikan. Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.
Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain.
Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha
Lanjut Asisten, Jaksa Pengacara Negara juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Harapan saya, dalam sosialisasi bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengadilan, termasuk memberikan pelayanan hukum meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,”ucapnya.
Sambungnya, adanya Pos Pelayanan Hukum sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat mudah mendapatkan pelayanan khususnya pelayanan perdata.
Ditempat Sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH.M.Hum., menjelaskan, digelarnya sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dilaksanakannya sosialisasi dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah lingkup Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan dapat berkordinasi dengan Kejari.
Sosialisasi merupakan pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana, akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC). Dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengucapakan “Terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).
Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungan Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (wan/dam)