Kades Bersama Kasi Intel Kejaksaan Lakukan Pengecekan Jembatan Kapuau Ada Apa ???

Sukamara, –

Pemukiman, kuburan dan kebun milik warga yang menjadi buah pikiran warga desa Semantun hingga jembatan Kapuau yang hancur dan material kayunya hanyut dibawa air akibat diterjang banjir di Desember 2023 yang lalu dibangun kembali jembatan Kapuau oleh inisiatif warga dengan pembiayaan pembangunannya ditanggung warga Desa Semantun sendiri tanpa ada sentuhan dana dari pemerintah juga termasuk dari dana kas Desa Semantun.

Pada hal berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya kebenaranya Pemerintah Desa Semantun miliki penghasilan dari kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh Desa Semantun.

Ironisnya saat pengerjaan pembangunan jembatan Kapuau oleh warga sedang berjalan dan selesai dan bisa digunakan oleh warga sejak bulan Juni 2024 yang lalu untuk penyeberangan, justru Kades Semantun Hendra, SH tidak pernah perhatiin dan peduli atas inisiatif kegiatan kerja dalam pembangunan jembatan Kapuau yang dilaksanakan warga sedangkan kantor desa Semantun dan perkantoran fasilitas umum desa Semantun hanya berjarak + 700 meter dari jembatan Kapuau.

Siswandi yang merupakan warga Desa Semantun mengatakan dalam pesan Whats Appnya, Ini berita tidak benar bos, yang ada pembuatan jembatan ini melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara.

Hal ini terjadi Dinas PU dan Camat menunjuk kontraktor nya tidak sesuai aturan yaitu tanpa lelang dan tender.

“Yang ada penunjukan langsung dan tidak dibenarkan, kita sudah cek jembatan bersama Kasie Intel Kejari Sukamara yaitu Pa Makruf yang dipimpin langsung olej kades,” terang Siswandi dalam pesan melalui WhatsAppnya ke awak media ini (28/6/2024).

Sementara itu pesan yang diterima oleh awak media ini dari Siswandi dibalas oleh awak media ini, tapi kenapa perangkat desa, Kades dan BPD serta tokoh masyarakat tidak dari awal melaporkan ke Kejaksaan atau melarang dan ke Pemda terkait hal pembangunan jembatan tersebut, malah sudah nyambung (selesai) jembatan kok dilaporkan dan di periksa Jaksa.

Baca Juga:  Buruh PT LAK Kecewa Tidak Berhasil Bertemu Anggota Dewan

Jawaban Siswandi kembali ke awak media ” Yaitu bos mereka itu tidak melapor, kemarin taksiran Kejaksaan nilai Proyek paling tinggi 500 JT an, ini membengkak sampai 800 JT an, itukan lebih 30 % penggunaan bahan bekasnya bos,” Demikian isi pesan Siswandi yang di terima oleh awak media ini.

Sementara itu Kades Semantu hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya belum ada memberikan respon apa-apa atas konfirmasi awak media ini dan masih dalam kondisi centang satu dan di duga ada pemblokiran nomor.

(Mr.boen 024/yo76).

Dibaca 94 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top