DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Persidangan III Ke-5 Tahun Sidang Tahun 2023/2024

SUAKA – KOTABARU. Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke 5 tahun sidang tahun 2023/2024. Dengan acara, pidato Bupati Kotabaru menyampaikan (4) Buah Raperda

Pada acara sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H. Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru. Dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , Forkopimda dan SKPD . Bertempat di gedung paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/5/2024).

Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , Pada kesempatan sidang dewan yang terhormat hari ini izinkan untuk menyampaikan 4 Buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, adalah 4 Buah Raperda tersebut yaitu,’

Pertama, Raperda tentang pembangunan gedung. Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menyenangkan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis , proses penyelenggaraan. Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal , peran serta masyarakat , pembinaan dan pengawasan pendanaan , dan sangksi adminstratif.

Kedua, Raperda tentang riset dan inovasi daerah . Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah, tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga:  Kasus Perkara Korupsi Dana BOSDA Kotabaru Disidangkan Di PN TIPIKOR Banjarmasin

Ketiga, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 , memajukan kesejahteraan umum serta dalam pencapaian tujuan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di daerah , diperlukan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Sebagai salah satu sarana transformasi penyalur perekonomian, jalan merupakan salah satu kekuatan yang dapat mendongkrak perilaku ekonomi, penyelenggaraan jalan yang menjamin terselenggaranya peranan jalan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan keterhubungan dalam kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh menyehatkan regulasi.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak , mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut, maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (wan/dam)

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top