SUAKA – KOTABARU. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru menggelar konferensi pers tentang kasus laporan palsu Curanmor, Penggelapan Ranmor dan kasus penipuan di wilayah hukum polres kotabaru.
Dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto yang dihadiri Plh.Waka Polres Kotabaru Kompol Nur Alam dan Pejabat Utama (PJU) Polres Kotabaru yang digelar diruang loby Polres Kotabaru.Selasa (30/4/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus laporan palsu penggelapan Curanmor, Penggelapan Ranmor dan kasus penipuan.
Satuan Reserse Kriminal juga berhasil menciduk pelaku beserta dengan barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi dijalankan.
Atas kejadian tersebut, satuan Reskrim polres kotabaru berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka dan 16 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
“Lima orang pelaku berhasil diamankan, dengan berbagai kasus, diantaranya 2 pelaku kasus penggelapan Ranmor roda dua.
Dua orang pelaku curanmor dengan laporan palsu dan 1 orang pelaku dengan kasus penipuan kendaraan roda empat,” beber AKBP Dr Tri Suhartanto, Kapolres Kotabaru.
“Kelima orang pelaku, tiga diantaranya dikenakan 4 tahun penjara dan dua orang dikenakan kurang lebih 1,5 tahun,”ucapnya.
Selain itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan segan – segan apabila mengalami suatu kejahatan terkait ranmor dan merasa kehilangan agar segera laporkan kepada pihak kepolisian.
“Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat merasa kehilangan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat diambil di polres Kotabaru dengan membawa barang bukti berupa surat – surat kendaraan dengan lengkap,” tegas Kapolres. (wan/dam)