Indikasi Marak PETI, Anang Bidik : Diduga Bupati dan Kapolres Terlibat

Sayyid Aspihani Assegaf saat menengok plank Tanah Milik Perintah Kabupaten Balangan di Lokasi diduga per tambangan ilegal Senin (22/04/2024 – dok foto rian).

suarakalimantan.com; Balangan | INVESTIGASI sejumlah LSM Kalimantan Selatan dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, menemukan maraknya dugaan Pertambangan Tampa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koordinasi LEKEM Kalimantan, yaitu Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK), Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Indonesian Corruption Monitoring (ICM), dan Pemerhati Lingkungan dan Tambang (PELITA) Kalimantan, menemukan pertambangan yang di duga ilegal tersebut berada di Tanah Milik Perintah Kabupaten Balangan.

“Ya benar kami menemukan puluhan aktivitas tambang batubara di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga ini menjadi sebuah pertanyaan, kenapa dan mengapa sampai adanya aktivitas pertambangan batubara dilahan milik DISPERKIM tersebut,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Sayyid Aspihani Assegaf, kepada sejumlah awak media, Senin (22/04/2024).

Aspihani pun dengan tegas menduga, indikasi PETI yang di temukan tersebut adalah ilegal.

Anang Bidik (kaos merah) langsung investigasi masuk ke dalam Lokasi Tambang Batubara yang di duga ilegal, (dokumen foto Senin, 22 April 2024 – dok foto Agus)

Aspihani menafsirkan makna dari PETI itu adalah kegiatan memproduksi sumberdaya alam berupa mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Saya rasa yang namanya PETI itu merupakan sebuah aktivitas tambang kegiatan tanpa izin, dan perbuatannya memicu kepada kerusakan ekosistem dan lingkungan. Kegiatan ini juga berpotensi melahirkan terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat itu sendiri,” kata Aspihani.

Selain itu, kata Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, PETI juga berpotensi mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik kewajiban terhadap Negara maupun kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Kubu Moeldoko Tuding Kubu AHY Buat Kebohongan dan Fitnah

“Karena mereka para PETI tidak berizin, tentu persoalan itu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka patut diduga tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya untuk kegiatan program CRS dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, PETI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskannya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, lanjut Aspihani juga mengatur, bahwa “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara”.

Aspihani pun merasa sangat aneh, PETI marak beraktivitas di tanah milik DISPERKIM Pemerintah Kabupaten Balangan seluas 133.695 M2.

“Wah…. cukup luas, lokasi tanah milik DISPERKIM KAB. BALANGAN dengan No. Sertifikat: 17.13.07.01.4.00034 / 17.13.07.01.4.00036 Registrasi 3727 seluas 133.695 M2 ini. Ada apa sebenarnya ini?, anda kan bisa saja menilai nya sendiri, mungkin dan patut diduga ada semacam koordinasi, atau apa lah itu namanya, sehingga aktivitas tersebut berada di atas tanah milik pemerintah daerah setempat,” rinci Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebuah organisasi advokat tingkat nasional yang didirikan di Gambut, Kalimantan Selatan.

Selain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Aspihani, dalam pengangkutan hasil tambang batubara tersebut, perbuatan para PETI juga sangat mendasar dan mengarah kepada sebuah pelanggaran Pasal 9 Ayat (1) atas Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 03 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Pengangkutan hasil tambang batubara ini kami lihat, tidak hanya melewati jalan negara’ di Balangan, namun juga terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Seperti di daerah Karang Intan Kabupaten Banjar, jalan negara di wilayah Tanah Laut dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah sebuah pelanggaran Perda itu sendiri sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” katanya.

Baca Juga:  DPRD Kotabaru Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Dinas Sosial Untuk Perbaikan Data DTKS

Pengacara Nasional ini pun menganalisa hasil investigasinya, dalam aktivitas terjadinya pembiaran PETI yang marak terjadi tersebut dapat di duga kuat adanya keterlibatan langsung sejumlah oknum pejabat dan para petinggi politik. 

“Kalau kita kaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda No. 03 tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, saya rasa mereka terindikasi para oknum tersebut patut di sangkakan melanggar Pasal 55, 56 KUHP,” celetuknya sambil tersenyum seraya berkata “Hehehee aparat di lawan !!!…”.

Tokoh pergerakan yang sering berdemo ini pun membeberkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pengusaha dan oknum pejabat dan petinggi partai politik yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang batubara yang di duga kuat adalah ilegal di Kabupaten Balangan tersebut.

“Yang jelas nama-nama aktor dan oknum pejabat serta tokoh partai politik yang kami duga terlibat dalam PETI sudah kami kantongi, tenang saja !!! Jujur kita sudah tau siapa penambang dan siapa pembelinya. Nggak elok lah nama mereka kita sampaikan, cukup kami saja yang tau. Biarlah waktu berjalan dan berbicara, apakah besok aktivitas itu masih jalan atau tidak, kalau masih jalan maka kita akan melakukan langkah,” tukasnya mengakhiri bicaranya.

Senada dengan salah satu Wakil Direktur Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK) Kalimantan Selatan, H. Hermansyah, SH menduga, maraknya aktivitas tambang di duga ilegal ini sudah terkondisi dengan rapi.

“Ini, kayaknya sudah terkoordinasi dengan baik, dan patut di duga sudah adanya pengkondisian dengan penegak hukum dan pejabat tinggi daerah setempat,” kata Herman panggilan akrabnya Hermansyah.

Baca Juga:  Penuh SMS Ucapan Milad Aspihani Ideris Ke-48 Tahun di Medsos

Herman bersama tim mengaku akan membedah hasil temuan dugaan aktivitas pertambangan di duga ilegal ini, dan selanjutnya ia bersama LSM LEKEM Kalimantan selaku koordinator investigasi akan melaporkan ke pihak terkait bila tidak ada tindakan nyata, tutupnya ringkas.

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, Anang Misran mempertanyakan perizinan dari pertambangan di duga ilegal yang ada di Kabupaten Balangan.

“Sepertinya ini patut diduga ada keterlibatan pejabat daerah, seperti Bupati, Kapolres dan dinas terkait, karena ini pembiaran yang terselubung. Kita akan kaji dan gali secara mendalam permasalahan PETI ini, karena banyak melibatkan oknum,” tegas Anang Bidik panggilan akrabnya Anang Misran saat di temui di lokasi diduga PETI di Balangan, Senin (22/04/2024).

Anang mengaku, tim investigasi sudah mendapatkan informasi siapa saja yang melakukan PETI tersebut di Balangan ini.

“Nama pelakunya sudah kita kantongi, baik penambang, yang atur koordinasi maupun pembeli Nya. Tenang saja semuanya sudah kita ketahui,” beber Anang.

Anang Bidik menegaskan, pihaknya akan membawa temuan dugaan kuat PETI tersebut ke Jakarta, “Supaya kami tidak salah melangkah, data-data kami kumpulkan, siapa saja yang melakukan PETI, dan sebagian besar ini sudah kami kantongi. Secepatnya temuan ini akan kami bawa dan laporkan ke sejumlah instansi di Jakarta, “tunggu saja nanti……!!!!!,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Balangan AKBP. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. via WhatsApp messenger “Terimakasih infonya, sdg akan ditindaklanjuti bersama² dg pemkab,” tulis Kapolres singkat. (red TIM)

Dibaca 1,075 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top