Ketapang/Kalbar
Belum selesai sengketa lahan antara pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik, red) yaitu warga desa Pakit Selaba kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang yang masih dalam wilayah Kalimantan Barat dengan PT.Tunas Inti Sawit (PT. TIS, red) yang bermodalkan ijin lokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara yang notabene salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ironisnya sesua data yang di himpun awak media, walaupun PT. TIS di tanggal 23 September 2023 yang lalu pernah melayangkan surat dengan perihal ” Permohonan Dukungan dan Rekomendasi Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Tunas Inti Sawit.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Pakit Selaba menimbulkan kelanjutannya dengan terpanggilnya Ahmadi warga Pakit Selaba pada tanggal 2 Nopember 2023 untuk memberikan klarifikasi di Polsek Permata Kecubung (nomor : B/ 06 / XI / RES. 1.24 /2023 Reskrim atas laporan pengaduan Rudy Tjandra tentang dugaan pengrusakan steking di lahan PT. TiS yang terletak didesa Nibung Terjun kecamatan Permata Kecubung kabupaten Sukamara.
Merasa terzalimi di tanggal 8 Maret 2024 Sardianata Ahmadi bersama warga Pakit Selaba yang lainnya melaporkan pengaduan ke Polres Ketapang bahwa lahan mereka yang sudah ber SHM yang terletak di desa Pakit Selaba telah dikerjakan, diduduki dan dikuasai oleh PT. TIS.
“Atas nama pemilik lahan kami melaporkan PT. TIS ke Polres Ketapang Kalbar, ” Pungkas Sardianata Ahmadi.
(yhs/ Mr boen 024)