Kampanyekan Anak Gubernur, Kades Bajawit Resmi Berstatus Tersangka

Kades Aisah saat proses penyerahan berkas dan barang bukti di Kejari HSU. Kutipan Foto: IG/Kejari HSU

Kades Bajawit Aisyah resmi berstatus tersangka. Buntut aksinya mengkampanyekan anak Gubernur Kalsel yang merupakan calon legislatif DPR-RI dari Partai Golkar dapil Kalsel 1 pada Pemilihan Calon Legislatif, Rabu, 14 Februari 2024 tadi.

Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I meliputi delapan kabupaten, yaitu Berito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Kabupaten Tabalong.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang terjadi di sebuah Pos Kamling Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu 07 Februari 2024 sekira jam 11.00 wita dengan tersangka atas nama saudari Aisyah,” demikian keterangan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dikutip lewat akun Instagram resminya, Jum’at, (15/03/2024).

Kamis kemarin, 14 Maret 2024, Kejari JSU menerima berkas, barang bukti dari Bawaslu dan Gakkumdu. Penyerahan tahap II ini termasuk tersangka Aisyah.

“Setelah tahap II ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai untuk proses persidangan,” terangnya.

Jaksa mengenakan Aisyah dengan Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tindakan yang dilakukan Aisyah dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu HSU, Marfa’i membenarkan. “Iya benar (pelimpahan tahap II),” jelasnya.

Sebelumnya, video kampanye Aisyah beredar luas lewat WhatsApp. Dalam video itu ia menyebut-nyebut nama Sandi Fitrian Noor yang merupakan anak kandung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Kebetulan dia nyaleg DPR RI lewat Partai Golkar, ucapnya dalam video tersebut.

Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel; Aisah terang-terangan mempromosikan caleg DPR RI Sandi Fitrian Noor beberapa waktu lalu. Foto: Tangkap Layar Video

Dalam video yang beredar di sejumlah WhatsApp tersebut merupakan aksi tak elok ditampilkan Aisyah salah seorang Kades di Kalimantan Selatan. Ia mengampanyekan anak Gubernur Kalimantan Selatan saat Pemilu, Rabu 14 Februari 2024.

Aisyah merupakan Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara.

Dalam video itu ia menyebut-nyebut nama Sandi Fitrian Noor, anak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Kebetulan dia nyaleg DPR RI lewat Partai Golkar.

Aisyah juga terlihat menenteng alat peraga kampanye seukuran kartu nama. Di situ ada gambar Sandi. Lengkap dengan nomor urutnya.

“Yang di Banjar Haji Usuf, yang di Jakarta Haji Sandi,” ucap Aisyah dalam video itu, dikutip, Selasa (27/2/2024).

Selain Sandi, memang ada nama caleg lain yang ia sebut. Namun tak sepopuler Sandi.

Baca Juga:  Hari Ini Iwan Rusmali dan Andi Effendi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Di PN TIPIKOR Banjarmasin

Namun sangat di sayangkan, penanganan pidana pemilu hanya di jerat terhadap Aisyah saja, padahal sangat banyak Aisyah-Aisyah lainnya di Kalsel yang terang-terangan mengkampanyekan calon legislatif.

“Bawaslu wajib jangan pilih kasih, dan bertindak sesuai dengan tugasnya. Ratusan kades berbuat serupa, namun tidak di publikasikan saja di media sosial, bedanya, walau semua itu di ketahui oleh Bawaslu sendiri,” ucap salah satu warga yang enggan namanya di sebut.

Mengutip pemberitaan Kantor Berita Kalimantan, Selasa (7/11/2023) dengan judul : Viral! Kepala Disdikbud Kalsel Diduga Kampanyekan Golkar di Lembaga Pendidikan.

Dalam berita tersebut menyebutkan, Viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, khusus di Instagram tentang pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , Muhammadun. Dalam video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik tersebut ia menyerukan agar memilih dengan mencoblos Partai Golkar pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Padahal kita semua mengetahuinya, apa sebenarnya tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut?

Tugas utama Bawaslu itu diantaranya adalah melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di setiap tingkatan; Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu; serta memproses sengketa Pemilu.

“Bawaslu harus menindak, karena banyak pidana pemilu di lakukan oleh sejumlah caleg di Kalsel lewat aparat desa, diantara masifnya money politik, dimana para aparat ikut berperan membagikan uang ke warga, penggelembungan suara bahkan kasus pencurian suara. Bawaslu jangan tidur saja, jangan hanya menunggu laporan saja, kecurangan ini sudah nampak terlihat di depan mata,” tukasnya.

Redaksi suarakalimantan.com ini

 

Dibaca 140 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top