Marak Beredar, GPI BAKAL Laporkan Rokok Diduga Ilegal Ke Dirjend Bea Cukai dan KPK

Logo Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Banjarmasin: suarakalimantan.com ||KOALISI Lintas LSM Kalimantan Selatan menemukan maraknya peredaran rokok yang di duga ilegal. Rokok di duga Ilegal ini beredar di Banjarmasin dan sekitarnya dengan mencapai ratusan jenis.

Hal ini disampaikan oleh salah satu petinggi anggota ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia Kalimantan Selatan, Sirajuddin kepada awak media ini, Senin, (11/03/2024) dalam ucapannya via WhatsApp Messenger.

“Wah !!! rokok di duga ilegal ini sangat banyak beredar, sampai ke pelosok-pelosok pedesaan. Jenisnya tidak kurang dari seratus merk. Pendistribusian rokok ini sepertinya sudah terkondisi dengan petugas dibawah naungan paguyuban. Ya kita sudah tau mereka terkelompok dibawah paguyuban untuk koordinasi dengan petugas” beber Ajud.

Dengan ditemukannya berbagai merek rokok yang di duga ilegal ini, kata Ajud, panggilan akrab Sirajudin ini, pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut ke Dirjend Bea Cukai di Jakarta, dan akan membawa temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rokok ini di jual murah dipasaran, jadi membuat kami curiga. Apakah rokok yang di duga ilegal ini benar-benar terbuat dari bahan cukai, atau dedaunan biasa, nah ini perlu ada uji laboratorium. Selain itu, isi batangan rokok yang ada di dalam tidak sesuai dengan yang tertera di peta cukai. Ini pun patut di duga sudah ada kerjasama antara pengusaha rokok tersebut dengan pihak bea cukai. Nanti biar Dirjend Bea Cukai yang menelusurinya. Sepatutnya kami membuat laporan ke KPK nantinya,” tegas Ajud.

Menurut Ajud, atas perbuatan ini, jelas ada indikasi korupsi yang dapat merugikan negara ratusan miliar rupiah. Sehingga menurutnya sangat wajar untuk di berantas sampai tuntas.

Apakah pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana?

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menegaskan “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Manfaatkan Pekarangan, SKPD Tanam Pohon dan Sayuran Dilingkungan Kantor

Selanjutnya Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagas

Dibaca 65 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top