SUAKA – KOTABARU. Terjadi penganiayaan di halaman kantor desa Sebatung dimana di dapat informasi pelaku RD (26) menggunakan senjata tajam sebilah keris untuk menganiaya Korban AR (45) merupakan warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim Iptu
Muhammad Taufan Maulana, S.H. M.H., membenarkan bahwa pada pukul 22.40 Wita anggota Unit Buser Sat reskrim polres Kotabaru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di mana di temukan Korban (AR) sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher dan bagian badan Korban,” Ujarnya.
Tidak berselang lama anggota Reskrim polres Kotabaru, langsung melakukan pencarian terhadap Pelaku (RD) dan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil di amankan anggota Reskrim tanpa perlawanan”, Jelasnya.
Pada saat pelaku di amankan, juga menemukan alat bukti 2 buah senjata tajam di mana 1 buah senjata tajam jenis keris yang di gunakan untuk menusuk Korban yang masih di pegang oleh Pelaku dengan kumpang terselip di bagian kanan, kemudian 1 Buah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya yang di selipkan di bagian pinggang kiri pelaku,”
Motif terjadinya penganiyaan hingga korban meninggal dunia pelaku akui kepada petugas bahwa Pelaku sakit hati terhadap korban karena berselingkuh dengan Istri siri Pelaku,” ucapnya.
Kondisi Korban (AR) pada saat di evakuasi ke RS. Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru Sudah dalam keadaan Meninggal Dunia (MD) dengan 2 mata luka tusuk pada bagian Leher Sebelah Kiri, 1 luka tusuk di bagian pelipis mata sebelah kiri , dan 3 mata luka tusuk di bagian lengan sebelah kiri,” pungkasnya. (dam)