Marabahan; suarakalimantan.com, || DALAM menghadapi permasalahan aturan dan peredaran di trotoar, Satpol PP bersama pemerintah daerah menghadapi dilema terkait bisnis pedagang.
Meski sejatinya dilarang, pedagang mengacu pada kebijakan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup.
Meskipun aturan jelas melarang berdagang di trotoar, pertanyaannya kini, sejauh mana tindakan penegakan aturan ini akan dilakukan? Apakah hanya memberikan teguran atau akan ada penutupan tempat dagang yang melanggar aturan?
Menanggapi hal ini, Pak Haji, bersama Wakil Bupati dan Kapolres, menyampaikan bahwa jika pedagang dapat disiplin dan mengikuti aturan tanpa mengganggu jalan umum, mereka akan mendapatkan perhatian yang baik, namun jika tidak menaati aturan maka pasti akan di tindak tegas ujarnya.
Namun perlu dicatat bahwa Kapolri menegaskan bahwa berdagang di trotoar tidak diperbolehkan sama sekali karena dapat mengganggu lalu lintas.
Dengan hasil kegiatan Satpol-PP pada PKL telah disepakati adanya dengan surat perjanjian yang isinya di antaranya :
1. PKL akan mentaati kesepakatan bersama yang vinya;
2. Berjualan pada jam tayang yang sudah disepakati
3. Tidak menggelar dagangan di sepanjang jalan;
4. Tidak mendirikan bangunan /titian di belakang trotoar;
5. Tidak membuang sampah sembarangan;
6. Tidak meninggalkan lapak dagangan di jam yang sudah di tentukan;
7. Bersedia ditindak dan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlalu jika melanggar / mengingkari.
Meski pedagang telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah dan mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh, aturan daerah nomor 6 tahun 2019 tetap menjadi acuan yang tidak dapat diabaikan. Peraturan ini melarang pedagang kaki lima di sepanjang jalan untuk menjaga ketertiban umum dan lalu lintas.
Tantangan terbesar kini adalah memberikan toleransi tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.
Bagaimana pemerintah menanggapi situasi ini? Hingga kapan toleransi akan diberikan kepada pedagang di trotoar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
rian