MK Gelar Sidang Uji Materi Masa Jabatan Notaris



Keterangan foto:

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang uji materi Undang-undang masa jabatan Notaris Senin 12 Februari 2024.

Jakarta; suarakalimantan.com ||MAHKAMAH Konstitusi atau MK atau MK menggelar sidang uji materi atau Judisial Review tentang jabatan Notaris di Indonesia.

Puluhan Notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Tiga hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin siang, 12 Februari 2024.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam lamanya.

Usai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang hanya dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.

“Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kita. Dimana hari ini ada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris,” kata Saiful Anam kepada wartawan.

Ia mengatakan, pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.

“Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim Konstitusi bisa mengabulkan agar Notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya. Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun,” ungkapnya.

Dirinya berpendapat semakin tua usia Notaris, mereka akan semakin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.

“Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, Notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Maka itu kami mohon agar massa jabatan Notaris harus dirubah,” terangnya.

Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan, meski usia Notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.

“Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Diusia segitu kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu,” ucapnya.

Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku, meski belum lama menjadi Notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.

“Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan Notaris ini. Saya rasa kalau jabatan Notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya,” pungkas Elisabeth. (red)

Baca Juga:  Mulawarman Peduli : Sekcam Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan Padang Batung Tahun 2019
Dibaca 38 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top