Ketapang/Kalbar
Lahan masyarakat desa Pakit Selaba yang sudah ada sertifikat hak miliknya dan diduga dikawasan hutan masih di wilayah desa Pakit Selaba kecamatan Manis Mata provinsi Kalimantan Barat di lahan itu PT. Tunas Inti Sawit atau di singkat PT. TIS beraktivitas bangun usaha kebun sawitnya di desa Pakit Selaba dengan kantongi ijin lokasi dari Pemkab Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah informasi sampai saat ini masih beraktifitas.
Melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem, red) Pemkab Ketapang dulunya pernah lakukan investigasi di desa Pakit Selaba berkaitan dengan tapal batas kabupaten Sukamara dengan kabupaten Ketapang yang merujuk pada SK Mendagri tahun 1989.
Di ruangan kerjanya, Kabag Tapem Syarif Mahadi pada hari Selasa (23/1/2024) saat di konfirmasi tentang investigasi dan tapal batas Sukamara dengan Ketapang, Kabag Tapem ini yang didampingi Mulyadi Jamhari salah satu stafnya menyampaikan bahwa dia (Syarif, red) baru saja menjabat Kabag Tapem Pemkab Ketapang jadi banyak yang kurang diketahui.
Kabag Tapem mempersilahkan mewawancarai stafnya (Mulyadi, red) yang kebetulan turut dalam investigasi di desa Pakit Selaba.
Stafnya Mulyadi saat dikonfirmasi tentang tapal batas dan hasil investigasi di Pakit Selaba dalam penyampaiannya bahwa apabila merujuk SK Mendagri tahun 1989 PT. TiS disenyalir beraktifitas diiwilayah Provinsi Kalimantan Barat dan hasil investigasi kami sudah kami sampaikan termasuk surat Kesepakatan yang dibuat oleh warga desa Pakit Selaba dengan PT. TIS ke pihak Pemprov Kalbar mengingat lintas batas antar provinsi dan kita masih menunggu balasan surat dari pihak Pemprov Kalbar.
“Aktivitas PT. TIS Buka Kebun Sawit Di Pakit Selaba Sudah Disampaikan Ke Pemprov Kalbar,” Pungkas Mulyadi.
(R4s/tim)Kalimantan